
Kandungan vitamin B6 dari perusahaan Blackmores diduga beracun. Kondisi itu membuat perusahaan suplemen asal Australia itu digugat oleh pengguna bernama Dominic Noonan-O’Keefe dengan gugatan class action, atas dugaan penggunaan vitamin B6 dalam kadar berlebih dalam sejumlah produknya, yang disebut-sebut telah menyebabkan komplikasi kesehatan serius pada Noonan.
Noonan mulai mengonsumsi suplemen Blackmores pada Mei 2023 untuk menjaga kesehatan menjelang kelahiran anak pertamanya. Tanpa mengetahui bahwa suplemen magnesium yang dikonsumsinya mengandung kadar vitamin B6 yang diduga melebihi ambang batas, Noonan mulai mengalami gejala serius seperti kelelahan ekstrem, sakit kepala, kejang otot, jantung berdebar, hingga mati rasa, seperti dikutip dari news.com.au pada Rabu (23/7).
Berdasarkan informasi dari firma hukum Polaris Lawyers, hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa dokter mendiagnosis Noonan menderita neuropati akibat kelebihan asupan vitamin B6. Noonan mengungkapkan masih merasakan nyeri saraf dan berbagai gejala lainnya setiap hari hingga saat ini meski telah menghentikan konsumsi suplemen sejak awal tahun 2024.
Polaris Lawyers, yang mewakili Noonan sebagai penggugat utama dalam potensi gugatan class action, menyatakan bahwa produk magnesium yang dikonsumsinya mengandung sekitar 29 kali lebih banyak vitamin B6 dibanding batas asupan harian yang direkomendasikan.
Bagaimana Peredarannya di RI?

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan produk Blackmores B6 Super Magnesium+ tidak tercatat dalam data perizinan dan belum memiliki izin edar resmi di Indonesia.
Dalam pernyataan resminya yang dikutip Rabu (23/7), BPOM menyebut bahwa berdasarkan hasil pengecekan terhadap database registrasi serta koordinasi dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition selaku distributor Blackmores di Indonesia, diketahui bahwa produk Blackmores Super Magnesium+ hanya dipasarkan di Australia dan tidak terdaftar secara legal di Indonesia.
BPOM juga menyampaikan bahwa mereka saat ini sedang berkoordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia untuk memperoleh informasi lanjutan mengenai isu yang beredar.
BPOM sebelumnya menemukan adanya penjualan produk Blackmores Super Magnesium+ secara daring melalui sejumlah tautan di berbagai platform marketplace. Terkait hal ini, BPOM telah mengambil langkah penindakan.
“BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk tersebut untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif (negative list)/pemblokiran terhadap produk dimaksud,” jelas BPOM.
Sanksi Jika Dijual di Indonesia
BPOM mengingatkan bahwa pelaku usaha yang mengedarkan suplemen tanpa izin edar dapat dikenai pidana maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar, sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 UU Kesehatan No. 17/2023.
Sebagai bentuk perlindungan konsumen, BPOM terus mengawasi peredaran suplemen sebelum dan sesudah beredar guna menjamin keamanan, mutu, efektivitas, serta bebas dari zat berbahaya. Masyarakat juga diimbau untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa), dan segera melapor jika mengalami efek samping atau menemukan produk ilegal.
“BPOM mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan efek samping atau keluhan yang diduga disebabkan karena penggunaan suplemen kesehatan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau aplikasi e-MESOT.pom.go.id,” tambah BPOM.
BPOM juga mendorong partisipasi aktif publik untuk melaporkan kegiatan produksi, promosi, iklan, maupun distribusi suplemen kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.