Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya.
Penyidikan ini terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang dilakukan FYH kepada seorang polisi Briptu F yang diduga anggota Densus 88. Kasus ini dilaporkan seseorang berinisial E.
"Sudah ada. SPDP (terbit) tanggal 28 Juli, diterima (Kejati DKI Jakarta) tanggal 30 Juli," kata Plh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Rans Fismy, kepada wartawan, Senin (11/8).
Rans menjelaskan, dalam laporan itu, FYH dituduhkan melakukan penculikan hingga penganiayaan.
"Pasalnya 326, 333, 351 (KUHP)," ucapnya.
Namun, Rans masih enggan membeberkan lebih jauh terkait kronologi penculikan dan penganiayaan yang dituduhkan terhadap FYH itu. Dia pun belum mengungkap sosok yang menjadi korban dalam kasusnya.
"Itu saja dulu," ujar dia tanpa memerinci lebih jauh.
Kasus dugaan penganiayaan ini sendiri ramai menjadi perbincangan setelah adanya siaran pers dari Indonesia Police Watch (IPW) yang disebar di kalangan wartawan.
IPW menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum tentara yang diduga melakukan penganiayaan dan mengekang kebebasan seorang anggota Densus 88 Polri, Briptu F.
IPW menyebut oknum tentara itu melakukan tindakan penganiayaan kepada Briptu F atas permintaan warga sipil FYH dalam insiden di salah satu hotel di kawasan Lapangan Banteng pada 25 Juli lalu.
IPW menulis awal mula penganiayaan tersebut. Saat itu Briptu F tengah menguntit FYH yang tengah makan siang dengan seseorang berinisial MN di kafe di hotel tersebut.
Lalu, FYH mengontak seseorang melaporkan bahwa dirinya dikuntit. Tak lama datang oknum tentara yang menangkap Briptu F dan diduga terjadi penganiayaan.
Terkait peristiwa itu, IPW mendorong Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara penganiayaan dan penculikan termasuk di dalamnya melakukan penangkapan terhadap FYH.
Menurut IPW, insiden anggota Densus 88 yang ditangkap oleh personel TNI ini merupakan yang kedua kalinya dalam waktu dua tahun ini. Insiden pertama pada Mei 2024, Brigadir Iqbal Mustofa yang diberitakan sedang membuntuti Jampidsus Febrie Adriansyah ditangkap oleh POM TNI .
IPW mengungkapkan, fenomena penangkapan anggota Polri oleh personel TNI adalah fenomena yang menarik, karena personel masing masing pihak dalam tugas dan perintah dari atasan masing masing menunjukkan bahwa praktik penindakan hukum anggota Polri oleh TNI terkesan mengulang peristiwa sebelum berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia di mana saat itu Polri berada di bawah institusi TNI dahulu ABRI.
"Padahal sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 saat ini, Polri tidak berada di bawah perintah dan tunduk pada TNI tetapi di bawah dan bertanggung jawab pada Presiden di mana bila terdapat anggota Polri yang diduga melanggar kode etik, disiplin maupun tindakan pidana maka anggota Polri akan ditindak oleh Propam dan juga proses pidana oleh Polri sendiri," beber Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa.
IPW kemudian membeberkan penguntitan FYH oleh Briptu F ini, diduga terkait hubungan FYH dengan seorang petinggi di Kejaksaan Agung.
IPW mempertanyakan apakah penganiayaan Briptu F yang tengah memantau pergerakan warga sipil FYH yang diduga dekat petinggi Kejaksaan Agung ini ada kaitan dengan upaya menghalangi pemberantasan korupsi.