REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah menaikkan status pemeriksaan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun 2022 menjadi penyidikan.
Saat dimintai tanggapannya terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Sirojudin, mengaku bingung dengan kasus tersebut. Pasalnya, hingga kini ia belum pernah dimintai keterangan oleh pihak penyidik.
“Gak tahu saya juga. Kan katanya lagi disidik di sana (Kejati), ya tanyakan ke sana. Saya sendiri belum pernah diundang, (kasus tunjangan perumahan anggota dewan) itu terkait apanya yang dipermasalahkan, saya gak tahu,” ujar Sirojudin, saat ditemui Republika di Gedung DPRD Indramayu, Jumat (15/8/2025).
Sirojudin mengungkapkan, sepengetahuannya, DPRD Indramayu belum pernah menerima rekomendasi pengembalian dari BPK. Karena itu, ia mengaku tidak mengetahui terkait hal apa yang dipermasalahkan dalam tunjangan perumahan anggota dewan yang kini disidik oleh Kejati Jabar.
“Misalkan ada temuan, tahun berapa, kemudian DPRD mengembalikan. Kalau tidak mengembalikan selama enam bulan, itu jadi urusan penegak hukum. Nah itu gak ada pengembalian,” kata Sirojudin.
Sirojudin menjelaskan, sesuai aturan, anggota dewan memang diberikan tunjangan perumahan. Untuk anggota DPRD Indramayu, besaran tunjangan tersebut senilai Rp 9 juta per bulan, yang disebutnya jauh lebih rendah dibandingkan daerah lain maupun provinsi.
“Itu terendah se-Indonesia. Makanya kalau dipermasalahkan terus ya gak adil. Daerah lain ada yang (Rp) 30 (juta) (Rp) 40 (juta). Kita cuma Rp 9 juta,” kata Sirojudin.
Seperti diberitakan, Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya mengatakan, kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Namun, ia enggan menyebutkan apakah sudah terdapat tersangka dalam kasus tersebut. "Untuk dugaan tipikor ini masih proses penyidikan," ucap dia, Rabu (13/8/2025).