PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPI) buka suara usai disebut-sebut akan mendirikan peternakan babi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Perusahaan asal Thailand itu membantah adanya rencana tersebut.
Direktur Bidang Hukum dan Kepatuhan PT CPI Yustinus B Solakira bahkan mendatangi Kantor MUI Jawa Tengah di kompleks Masjid Baiturrahman Semarang pada Rabu (6/8). Yustinus mengatakan kedatangannya itu dalam rangka klarifikasi.
"PT Charoen Pokphand Indonesia termasuk anak usaha tidak menjalankan usaha peternakan babi dan tidak berencana investasi di bidang usaha peternakan babi di Jateng maupun seluruh Indonesia," kata Yustinus.
Ia mengatakan, surat yang dikirimkan ke MUI Kabupaten Jepara berbeda dengan kop surat PT CPI Tbk, sehingga surat ini merupakan surat palsu.
Selain itu, tidak ada karyawan atau direktur PT PCI yang bernama Arip Abidin. Surat yang dikirimkan ke MUI Jepara itu, ditandatangani oleh Arip Abidin yang mengaku sebagai Direktur Investasi.
"Saudara Arip Abidin yang bersurat ke MUI atau setidaknya menggunakan kop surat bukanlah direktur atau karyawan PT CPI," ungkap Yustinus.
Pertimbangkan Upaya Hukum
PT CPI sudah berupaya menghubungi Arip Abidin namun belum menemukan hasil. Untuk itu, pihaknya berencana membawa kasus ini ranah hukum.
"Untuk itu kami dari PT CPI sebenarnya bermaksud mengajak yang bersangkutan bekerja sama atau kooperatif untuk klarifikasi. Namun apabila cara itu tidak bisa ditempuh maka akan pertimbangkan upaya hukum karena perbuatan penyalahgunaan nama secara melawan hukum," kata Yustinus.
Untuk itu, ia meminta semua pihak mewaspadai modus penipuan menggunakan nama perusahaannya karena banyak pihak yang memanfaatkan nama PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk.
Salah satu modusnya yakni melalui penawaran online dan berpura-pura ingin tanamkan investasi dengan membangun peternakan babi.