
Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seseorang. Biasanya akta dibuat ketika seorang anak lahir. Lalu jika orang tua terlambat mengurusnya, bagaimana prosedur dan syarat bikin akta kelahiran terlambat?
Pada beberapa kondisi, orang tua kadang lupa untuk membuat akta begitu bayi lahir. Mereka baru ingat beberapa bulan bahkan tahun kemudian saat akta dibutuhkan untuk mendaftar sekolah.
Prosedur dan Syarat Bikin Akta Kelahiran Terlambat

Dikutip dari buku Mudahnya Mengurus Semua Dokumen Tanpa Calo, Yayat Supriatna (2015), akta kelahiran adalah dokumen pencatatan kelahiran anak atau akta catatan sipil di mana bayi dilaporkan kelahirannya.
Ketika seorang anak memiliki akta, maka anak tersebut akan mendapatkan nomor induk kependudukan serta kartu keluarga. Pengurusan akta dilakukan di Kantor Catatan Sipil kabupaten/kota.
Dalam aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, akta kelahiran wajib diurus selambat-lambatnya 60 hari atau 2 bulan setelah kelahiran anak. Namun, pada beberapa kondisi, ada orang tua yang lupa atau tidak bisa membuat akta pada jangka waktu tersebut.
Ketika hal tersebut terjadi maka akta yang dibuat masuk ke dalam kategori akta istimewa. Lantas, bagaimana prosedur dan syarat bikin akta kelahiran terlambat? Berikut ini adalah panduan lengkapnya untuk para orang tua.
1. Syarat yang Wajib Dibawa
Mengisi formulir permohonan akta kelahiran (F-2.01).
Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/nahkoda kapal laut/pilot pesawat terbang dengan memperlihatkan dokumen aslinya.
Surat keterangan kelahiran asli dari kepala desa/lurah.
Fotokopi akta perkawinan orang tua.
Fotokopi KK dan KTP Kedua orang tua dan dua saksi.
Mengisi formulir pernyataan orang tua bermaterai Rp10.000 yang menyatakan kelahiran terlambat.
Mengantongi persetujuan dari kepala instansi pelaksana setempat.
Bagi WNA harus melampirkan fotokopi Paspor disahkan Kedutaan, STMD Kepolisian, Dokumen Imigrasi.
Pelaporan yang diwakilkan agar melengkapi dengan Surat Kuasa.
2. Prosedur Pengurusan Akta
Membawa permohonan dengan persyaratan yang lengkap.
Setiap 1 (satu) layanan permohonan dimasukkan ke dalam 1 (satu) map.
Mendaftar nomor antrean online melalui laman Disdukcapil daerah masing-masing.
Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean.
Menyerahkan berkas, Permohonan Akta Kelahiran.
Mencetak bukti pendaftaran untuk pengambilan Akta Kelahiran.
Baca juga: Syarat Buat Akta Kelahiran Online dan Cara Daftarnya
Panduan mengenai prosedur dan syarat bikin akta kelahiran terlambat di atas bisa dijadikan referensi bagi orang tua yang belum sempat mengurus akta kelahiran anak. Akta ini akan diperlukan untuk berbagai urusan administrasi di masa yang akan datang. (WWN)