Kepala PCO Hasan Nasbi di kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025).
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- DPR telah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/8/2025). Dalam regulasi terbaru itu, Badan Penyelenggara (BP) Haji berubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi mengatakan, pemerintah bakal segera membuat peraturan presiden (perpres) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang tersebut. Perpres itu nantinya akan mengatur mengenai pembentukan kementerian baru, yaitu Kementerian Haji dan Umrah.
"Nanti pemerintah, Presiden dalam hal ini, akan membuatkan peraturan presiden untuk menjalankan Undang-Undang itu. Peraturan presiden-nya adalah peraturan presiden untuk membentuk kementerian, Kementerian Haji," kata dia di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).
Ihwal status Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf setelah lembaga itu telah resmi menjadi kementerian, Hasan masih belum bisa memastikannya. Menurut dia, hal itu tergantung dari keputusan Presiden Prabowo Subianto.
"Apakah Kepala sekarang akan otomatis jadi menteri, itu biar Presiden yang tentukan," kata dia.
Menurut dia, saat ini Presiden akan terlebih dahulu membuatkan perpres untuk membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Baru setelah itu, Presiden akan menentukan menteri yang menangani kementerian baru tersebut.
Perihal kebutuhan anggaran, menurut Hasan, hal itu pasti akan disiapkan oleh pemerintah. "Kalau bikin lembaga baru kan harus disiapkan nanti. Sama kayak bikin PCO kan, harus disiapkan juga," ujar dia.