Menko PMK tegaskan komitmen Presiden Prabowo terhadap UUD 1945.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menko PMK Pratikno menegaskan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dalam peringatan Hari Konstitusi dan HUT Ke-80 MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. Pratikno menyampaikan pidato mewakili Presiden Prabowo yang berhalangan hadir.
"Kita semua tahu dari berbagai pidato yang beliau sampaikan bahwa penghormatan dan komitmen Bapak Presiden Prabowo kepada konstitusi sudah sangat jelas dan sangat tegas," ungkap Pratikno. Ia menambahkan bahwa ini tercermin dari pidato-pidato dan program-program pemerintah saat ini serta yang direncanakan bersama DPR untuk tahun depan.
Pratikno menegaskan bahwa Presiden Prabowo menolak pandangan sejumlah elit yang menganggap pemikiran para pendiri bangsa seperti Bung Karno dan Bung Hatta sudah tidak relevan. "Bapak Presiden menegaskan bahwa pemikiran-pemikiran yang menganggap para founding fathers sudah tidak relevan lagi adalah keliru," jelasnya.
Pemahaman Mendalam Terhadap Pasal 33
Presiden Prabowo, lanjut Pratikno, juga telah mengkaji Pasal 33 UUD 1945 secara mendalam dan menilai pasal-pasal tersebut sebagai pertahanan ekonomi negara. "Kekuatan suatu negara terletak pada bagaimana negara itu bisa menguasai dan mengelola kekayaannya," kata Pratikno, mengutip Prabowo.
Presiden telah menunjukkan komitmen ini melalui kebijakan nyata, termasuk mengalihkan lebih dari Rp300 triliun dana APBN ke sektor produktif seperti swasembada pangan, pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.
"Semua ini bukan sekadar program. Ini adalah amanat konstitusi. Ini adalah perwujudan cita-cita kemerdekaan," tegas Pratikno.
Pratikno juga menyampaikan bahwa ekonomi Indonesia harus berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dengan semangat tidak meninggalkan yang lemah dan menolak penjualan sumber daya secara murah kepada asing. "Undang-Undang Dasar 1945 adalah kompas kita. Pancasila adalah bintang penunjuk jalan kita," ucapnya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara