Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus untuk seluruh transportasi umum sebesar Rp 80 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI. Pengumuman itu sebelumnya dilakukan Wamensesneg Juri Ardiantoro di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan selain transportasi umum Jakarta, nantinya Transjabodetabek juga diberlakukan tarif Rp 80 pada 17 Agustus 2025. Kebijakan itu sebagai bentuk perhatian pemerintah memeriahkan HUT Ke-80 RI.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dengan Kementerian Sekretaris Negara, kami diminta untuk semua transportasi di Jakarta dan Jabodetabek dikenakan biaya Rp 80," kata Pramono saat dijumpai di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga masih memberlakukan kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 31 Agustus 2025. Dengan adanya kebijakan insentif tersebut, kata Pramono, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya tanpa tambahan denda atau bunga keterlambatan.