HiPontianak - Polres Sintang memusnahkan barang bukti narkoba berupa 127.87 gram sabu dan 601 butir ekstasi, Rabu 13 Agustus 2025.
Barang bukti tersebut berasal dari 5 kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Sintang. Dari kelima kasus ini Polres Sintang mengamankan 6 tersangka dengan inisial MN (42), FW (27), N (23), TK (47), S (48) dan DDH (31).
Kasus tindak pidana narkotika sendiri merupakan pengungkapan yang telah dilakukan Satresnarkoba Polres Sintang dalam bulan Juni sampai dengan Juli 2025.
Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Sintang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Sintang. Semua yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda dan masa depan bangsa,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat terutama orang tua untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anaknya. Orang tua harus selalu mengawasi dan memberi pemahaman kepada anak-anak tentang bahaya narkoba.
“Kepada para remaja, jauhi narkoba dan jangan coba-coba. Sekali terjerat, masa depan kalian yang hancur dan bisa saja berdampak juga terhadap keluarga ataupun orang-orang terdekat kalian” pesan Kapolres.