Ustaz Evie Effendi dilaporkan oleh anaknya inisial NAT (19 tahun) ke Polrestabes Bandung. Pelaporan ini terkait dengan dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Iya, dilaporkan sama anaknya sendiri, kasus penganiayaan, KDRT ya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman kepada kumparan, Kamis (28/8).
Laporan itu bernomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
Abdul mengatakan laporan pertama kali diterima pada 4 Juli 2025 lalu. Evie juga sudah dipanggil untuk panggilan pertama.
"Besok kita akan memanggil ustaz Evie untuk pemanggilan ke dua," ucap Abdul.
Selain itu, polisi juga akan memeriksa tiga saksi dalam kasus ini yakni Ende, Fikri, Fatur.
"Kita akan melakukan pemeriksaan 3 orang saksi, ya mereka saksi itu kan yang tahu, yang mengetahui, yang melihat peristiwanya," ujarnya.