
Polisi mengungkap peredaran narkotika jaringan antarprovinsi dari salah satu apartemen mewah di Kota Medan. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 10 kilogram sabu-sabu dan 24.000 butir pil ekstasi.
Dalam pengungkapan kasus ini polisi menangkap dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AR, 19, dan IS, 19. Mereka ditangkap di Apartemen Traveller Suites, Jalan Listrik, Medan Petisah, Kamis (21/8), sekitar pukul 04.00 WIB.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat. Yang menyebutkan kerap terjadi peredaran narkoba dari apartemen mewah tersebut.
"Kami kemudian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku," ujarnya, Selasa (26/8).
Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan 15 strip berisi 150 butir pil H5 di kantong jaket salah satu tersangka. Mereka juga menyita satu botol air mineral berisi ekstasi cair di kamar apartemen nomor 1002 yang disewa tersangka.
Pengembangan kasus dilanjutkan berdasarkan pemeriksaan terhadap ponsel dan keterangan tersangka. Mereka kemudian menggerebek sebuah rumah kontrakan di kawasan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.
Di lokasi kedua, polisi menemukan dua goni besar berisi 10 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Cina. Ditemukan juga 24.000 butir ekstasi dengan berbagai merek seperti LV, Donald Trump, granat dan tengkorak.
Kepada letugas, kedua tersangka mengaku hanya sebagai penyimpan dan distributor. Mereka mendapat barang haram itu dari seorang bandar berinisial LB yang kini menjadi buronan (DPO).
Untuk setiap bungkus sabu yang diedarkan, mereka mengaku mendapat upah Rp2 juta. Mereka juga mengaku baru dua kali menerima kiriman narkoba dari jaringan yang sama.
Sebanyak 50 kilogram sabu berhasil diedarkan pada pengiriman pertama, sebulan lalu. Pada pengiriman kedua, pekan lalu, mereka menerima 17 kilogram sabu.
Dari jumlah itu, sebanyak tujuh kilogram telah diedarkan dan 10 kilogram lagi gagal edar karena keduluan disita polisi dalam pengungkapan kasus ini.
Sampai sekarang polisi masih mengejar LB yang diduga sebagai pengendali utama jaringan narkoba antarprovinsi ini. Calvijn memastikan kedua tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. (H-1)