WACABA pembentukan Kementerian Haji dan Umrah mengemuka setelah pemerintah dan DPR RI menyepakati perubahan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi kementerian dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah atau RUU Haji.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa setelah Kementerian Haji dan Umrah berdiri, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di Kementerian Agama akan dihapus. “Di Kementerian Agama otomatis harus dilepas, sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Ditjen PHU,” ucap Selly kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Ahad, 24 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Selly menambahkan, seluruh sumber daya manusia serta aset terkait penyelenggaraan haji dan umrah akan dialihkan ke kementerian baru. Namun, ia menekankan perlunya koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Agama untuk menata ulang struktur kelembagaan agar tidak terjadi tumpang tindih.
Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, pembentukan kementerian ini merupakan bagian dari agenda reformasi haji yang sudah lama dirancang. “Sejak 2014, Pak Prabowo sudah memiliki visi membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Hal itu konsisten hingga pilpres 2019 dan 2024,” ujar Dahnil di Jakarta pada Sabtu, 23 Agustus 2025, seperti dikutip dari Antara.
Dia menegaskan pembentukan kementerian haji ini bukan reaksi sesaat terhadap dinamika penyelenggaraan haji dalam beberapa tahun terakhir, melainkan bagian dari agenda reformasi haji yang sudah lama dirancang.
“Ini bukan reaksi dari kasus 2024 atau tahun-tahun sebelumnya. Sejak awal, pembentukan kementerian ini adalah bagian dari perbaikan tata kelola haji yang menjadi komitmen Pak Prabowo," ujarnya.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menambahkan, perubahan status kelembagaan akan memastikan kewenangan lebih jelas dan menghindari tumpang tindih dengan Kementerian Agama. Sebab menurut Marwan, urusan haji dan umrah masih dalam lingkup keagamaan yang kewenangannya dipegang oleh Kementerian Agama. “Itu bisa diklaster, ini urusan agama bidang ini, Menteri Agama. Ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah. Dan ini sudah ketemu,” kata Marwan.
Dengan pengesahan RUU Haji, pengelolaan haji akan dialihkan dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah mulai 2026. Kemenag tidak lagi mengurus teknis penyelenggaraan haji, melainkan fokus pada bimbingan keagamaan masyarakat.
"(Tugas Kementerian Agama) masih ada pendidikan agama, agama Islam, agama Kristen, dan lain-lain bimbingan masyarakatnya masih ada," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu memastikan bahwa RUU Haji akan menjadi legitimasi untuk memisahkan kewenangan penyelenggara haji yang baru. Ia menuturkan undang-undang ini akan mencegah terjadinya tumpang tindih antara tugas BP Haji dan Kementerian Agama. "Khusus haji dan umrah yang sudah dipisah."
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah saat ini menjadi salah satu prioritas Prolegnas 2025-2029. DPR menargetkan pengesahan RUU Haji dilakukan pada rapat paripurna 26 Agustus 2025. Setelah disahkan, pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) untuk mengatur struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Haji dan Umrah.