Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran sabu di kawasan Cimanggis, Kota Depok. Dari operasi itu, polisi menyita barang bukti seberat 1.260 gram sabu dan menangkap seorang pria berinisial I (29).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/8) sore sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Akses UI Tugu, Cimanggis.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Subdit 1 Telah berhasil melakukan penangkapan 1 orang pelaku dengan inisial i berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.260 gram,” kata AKBP Indra Tarigan, Jumat (22/8).
Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial O. Polisi kini menetapkan O sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.