Pelaku pencurian Toko Emas Dua Putra Jaya, yang terletak di Desa Karangasem, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, ditembak polisi.
REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Polisi menembak seorang pelaku pencurian Toko Emas Dua Putra Jaya, yang terletak di Desa Karangasem, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti perhiasan emas seberat 503,11 gram.
Pelaku pencurian yang berhasil ditangkap itu berinisial A (38), warga Desa/Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Polisi terpaksa menembak kedua kaki A karena berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap.
Dalam kasus itu, polisi juga meringkus R (45), warga Desa Dangdeur, Kecamatan/Kabupaten Subang. R merupakan penadah hasil kejahatan yang dilakukan oleh A.
Kapolres Indramayu AKBP Mochammad Fajar Gemilang menjelaskan, dalam menjalankan aksinya itu, pelaku A memanjat lewat tembok lalu mencongkel jendela toko menggunakan obeng, pada 29 Juli 2025. Setelah berhasil masuk ke dalam toko, pelaku menuju brankas penyimpanan emas dan mengambil emas yang ada di dalam toko tersebut.
“Pelaku juga mengambil DVR CCTV toko untuk menghilangkan jejaknya,” ujar Fajar, Kamis (28/8/2025).
Pelaku kemudian menjual emas hasil curian tersebut kepada tersangka R selaku penadah, dengan total penjualan sekitar Rp 500 juta. Uang tersebut lantas dibelikan berbagai barang oleh pelaku, seperti satu unit mobil, tiga unit sepeda motor, empat handphone, satu tablet dan lainnya.
Saat polisi menangkap pelaku A, semua barang tersebut disita sebagai bukti. Tak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai sisa hasil penjualan emas sebesar Rp 137 juta dan berbagai macam perhiasan emas sisa hasil kejahatan sekitar 503,11 gram.
Polisi menjerat A dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. Sedangkan terhadap R, polisi menjeratnya dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun