
HiPontianak - Dugaan kasus pelecehan seksual di Dinas Sosial UPT Panti Sosial Anak, akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Pontianak pada Minggu, 29 Juni 2025 saat pelaku sedang berada di kediamannya. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan yang dibuat ibu kandung salah satu korban pada 26 Juni 2025.
“Usai menerima laporan bahwasanya ada seorang oknum PNS yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak asuhnya sendiri. Ini merupakan tindakan yang tidak baik ataupun tidak terpuji. Kemudian yang diduga sebagai pelaku sudah ditangkap dan sekarang sedang proses penyidikan,” jelas Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, Senin 30 Juni 2025.
Kombes Pol Adhe bilang, saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya dugaan pelecehan hingga persetubuhan oleh pelaku terhadap korbannya.
“Sementara korban cabul, untuk hubungan badan masih kita lakukan pendalaman, sebab ada informasi bahwa korban dibawa terduga pelaku ke hotel masih kita selidiki," tambahnya.
Menurut Kapolresta, jika benar terbukti perbuatan pelaku, maka akan dikenakan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara