
PIHAK kepolisian mengeklaim telah membebaskan hampir semua demonstran yang ditangkap saat unjuk rasa memprotes tunjangan mewah DPR di depan Gedung DPRD Sumut, Medan, Selasa (26/8). Hanya tersisa dua orang yang saat ini masih diproses hukum karena positif mengonsumsi narkoba.
Total sebanyak 44 orang dibawa ke markas polisi setelah aksi berlangsung ricuh di depan Gedung DPRD Sumut. Seluruhnya menjalani pemeriksaan dan pembinaan sebelum dipulangkan.
Penyidik memberi pengarahan mengenai perilaku tertib serta sanksi administratif bagi peserta yang melakukan tindakan anarkis. Arahan ini disampaikan sebelum para demonstran dibebaskan.
Kombes Ferry Walintukan, Kabid Humas Polda Sumut, mengatakan pihaknya menerapkan keseimbangan antara penegakan hukum dan pendekatan humanis.
"Sebagian besar sudah dipulangkan, namun tetap kami berikan arahan agar ke depan lebih tertib. Untuk dua orang yang positif narkoba, kami serahkan ke Ditresnarkoba untuk diproses sesuai aturan dan diarahkan ke rehabilitasi," jelasnya, Kamis (28/8).
Dia menyebutkan, lolisi mengedepankan pendekatan persuasif dan dialog dengan peserta aksi untuk mencegah potensi konflik. Langkah ini juga untuk menjaga keamanan peserta, masyarakat sekitar dan kelancaran lalu lintas.
Adapun penanganan dua orang demonstran yang positif narkoba mengacu pada UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Rehabilitasi dilakukan agar mereka dapat pulih dan kembali produktif, dengan berpedoman pada prosedur rehabilitasi yang ditetapkan Ditres Narkoba Polda Sumut.
Menurut Ferry, polisi telah dan akan selalu menjunjung tinggi hak masyarakat menyampaikan pendapat, sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Kendati demikian, masyarakat yang berunjuk rasa diimbau untuk melakukannya dengan damai, tertib dan berorientasi pada dialog yang konstruktif. (H-2)