MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf berpeluang menjadi Menteri Haji setelah perubahan status dari BP Haji menjadi Kementerian Haji. Namun, Prasetyo mengatakan keputusan itu belum final. Penentuan jabatan itu merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
"Tunggu keputusan dari presiden karena itu menjadi hak prerogatif presiden," kata dia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 29 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pemerintah, kata dia, saat ini sedang mempelajari pembentukan Kementerian Haji. Setelah itu, Peraturan Presiden (Perpres) akan segera diteken. "Pemerintah sedang maraton untuk mempelajari dan kemudian menyelesaikan secepatnya pembentukan Kementerian Haji," kata juru bicara presiden ini.
Pada rapat paripurna Selasa, 26 Agustus 2025, parlemen mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Lewat pengesahan itu, Badan Penyelenggara Haji resmi berganti nomenklatur menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Pada rapat paripurna, Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang membacakan laporan pembahasan UU Haji. Revisi UU ini didasarkan tiga hal utama, yaitu kebutuhan hukum akan pembentukan lembaga Kementerian Haji dan Umrah di Indonesia, sehingga Badan Penyelenggara Haji kini sudah resmi menjadi kementerian.
Pertimbangan kedua adalah kebutuhan peningkatan layanan haji baik dalam hal transportasi, akomodasi dan konsumsi bagi jemaah baik di Tanah Air maupun Arab Saudi. Terakhir, menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan perubahan kebijakan Arab.
“Kementerian Haji dan Umrah RI akan menjadi satu atap atau one stop service semua yang terkait penyelenggaraan haji,” kata Marwan. Menurut dia, seluruh infrastruktur dan sumber daya penyelenggara haji akan dialihkan kepada Kementerian Haji dan Umrah.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyatakan pemerintah saat ini masih menggodok peraturan presiden yang akan mengatur susunan organisasi dan tata kerja (SOTK).
“Di dalam undang-undang kan disebutkan bahwa itu maksimal 30 hari ya. Jadi within 30 hari harus selesai SOTK-nya,” ucap Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Tenggat waktu satu bulan, menurut dia, dihitung dari pengesahan undang-undang yang baru diketok tersebut.
Eka Yudha Saputra dan Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam tulisan ini