TEMPO.CO, Jakarta - Sikap pemerintah dan sebagian kalangan berbeda pandangan tentang pengibaran bendera One Piece. Sebagian penjabat pemerintah beranggapan pengibaran bendera Jolly Roger itu melanggar undang-undang. Namun, sebagian kalangan menilai pengibaran bendera hitam dengan gambar perompak laut itu sebagai bentuk ekspresi warga negara.
Di media sosial ramai pengibaran bendera berwarna hitam dengan gambar tengkorak bertopi jerami yang ada dalam cerita One Piece. Dalam cerita itu, Jolly Roger merupakan simbol perlawanan terhadap penguasa, kebebasan, persatuan, dan solidaritas bajak laut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan pengibaran bendera One Piece menjelang peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus mengandung unsur tindak pidana. Tindakan itu, kata dia, mencederai kehormatan bendera merah putih. Pemerintah akan mengambil tindakan hukum atas perbuatan pengibaran bendera One Piece. "Ini adalah upaya kami melindungi martabat dan simbol negara," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai juga melarang masyarakat yang ingin mengibarkan bendera anime One Piece menjelang hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80. "Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” kata Natalius Pigai dalam keterangannya pada Ahad, 3 Agustus 2025.
Kharik Anhar, seorang warga Riau, tetap akan mengibarkan bendera One Piece. Menurutnya, tidak pasal yang melarang masyarakat mengibarkan bendera tokoh, klub bola atau animasi di rumah dan kendaraan. Dia sendiri menganggap pemasangan bendera One Piece itu sebagai bentuk kebebasan berekspresi masyarakat yang kecewa terhadap pemerintah.
Dia menyesalkan mengapa sikap pemerintah justru berlebihan dengan melarang masyarakat bahkan mengancam dengan pidana. “Kami menolak pelabelan subversif terhadap kreativitas rakyat,” ujarnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto juga tak mempersoalkan pengibaran bendera itu. Mantan Wali kota Bogor justru melihat pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari ekspresi dan kreativitas warga yang memuat harapan serta refleksi.
“Menurut saya, dalam negara demokrasi, ekspresi itu wajar, sejauh itu tidak bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya dalam kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu, 2 Agustus 2025, seperti dikutip dari Antara.
Bagi Bima, pengibaran bendera One Piece mungkin saja merupakan bentuk kritik terhadap kondisi negara. Namun dia mengingatkan agar penyampaian kritik juga jelas melalui ekspektasi ataupun aspirasi. “Tidak ada yang melarang mengibarkan bendera, kecuali bendera-bendera organisasi yang dilarang. Ideologi yang dilarang itu nggak boleh,” ujarnya.
Dosen hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan, undang-undang tidak melarang pengibaran bendera One Piece. Menurutnya, warga masyarakat bisa mengibarkan bendera itu asalkan tidak lebih tinggi dari bendera Merah Putih. "Pengibaran bendera itu tidak dilarang selama tidak lebih tinggi atau lebih besar dari bendera Merah Putih. Dalam banyak kasus, posisi bendera One Piece tetap berada di bawah Merah Putih," katanya, 3 Agustus 2025
Novali Panji Nugroho, Dinda Sabrina, Hendrik Yaputra dan M Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Cara Prabowo Merangkul PDIP dan Lawan Politik