Aturan terkait pembayaran royalti dalam UU Hak Cipta kini menjadi polemik yang terus menjadi perbincangan publik. Sejumlah pihak mengaku was-was untuk memutar hingga menyanyikan lagu imbas adanya kewajiban royalti tersebut.
Aturan pembayaran royalti itu kini memang tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu diajukan oleh sejumlah musisi Indonesia. Mereka meminta kepastian yang tegas ihwal pembayaran royalti atas karyanya yang dibawakan oleh orang lain.
Dalam sidang lanjutan gugatan uji materi UU Hak Cipta pada Kamis (7/8), Hakim MK Guntur Hamzah turut menyoroti pelaksanaan aturan tersebut terhadap para pengamen jalanan dan di sejumlah warung pinggir jalan.
Dalam kesempatan itu, Hakim Guntur menyinggung terkait imbalan yang wajar kepada para pemegang hak cipta dalam pembayaran royalti terkait kegiatan yang bersifat komersial.
"Nah, bagaimana dengan misalnya warung-warung di pinggir jalan, ada enggak, batas bawah yang bisa dikenakan, gitu? Seperti kemarin, ada saksi di sini ada dua yang memang hanya untuk hidup saja dia juga harus (bayar royalti), ngeri dia," ujar Hakim Guntur dalam persidangan itu, dikutip Sabtu (9/8).
"Khawatir dia kalau dia dikenakan juga royalti, karena akan mengurangi penghasilan, gaji yang dibayarkan oleh penyelenggara gitu," jelas dia.
Guntur kemudian menyinggung nasib pengamen yang mendatangi warung-warung untuk menyanyikan lagu milik orang lain.
Selain itu, kata dia, pengamen di pinggir jalan juga melakukan praktik serupa: menyanyikan lagu milik orang lain dan menerima bayaran dari pengguna jalan.
"Pengamen pun juga ini masih banyak, variasinya, ada pengamen yang di trotoar yang memang pakai dasi dan sebagainya, yang itu tadi disebutkan ada di car free day apa segala, tapi ada juga pengamen jalanan yang di pinggir-pinggir traffic light," ucap Hakim Guntur.
"Misalnya itu yang kemudian juga, nah ini kan komersial kalau kita lihat dari segi komersialnya dia mengutip, ya, meminta, apakah itu juga bisa dikenakan?" tanya dia.
Lebih lanjut, Hakim Guntur pun menekankan perlu adanya pembatasan yang tegas dan perlu diatur dalam ketentuan pembayaran royalti.
Salah seorang pengamen di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Dimas (20 tahun), berharap aturan pembayaran royalti tidak dikenakan kepada pengamen jalanan seperti dirinya.
"Menurut saya, mah, bebasin aja, biar lagu dia tuh lebih naik gitu dibawain sama orang tuh, biar orang-orang tahu ini lagu dia gitu," kata Dimas saat ditemui kumparan, di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8).
"Bebasin aja, menurut saya mah ngapain pakai hak cipta. Jadi bebasin aja, bebasin aja," imbuhnya.
Pengamen asli Jakarta tersebut mengaku telah m...