
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan belum menerima tanggapan dari pemerintah pusat terkait surat yang ia kirim kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai status tanah Blang Padang di Banda Aceh.
Surat itu dikirim pada 17 Juni 2025, dengan harapan agar pemerintah pusat menetapkan lahan tersebut sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman.
“Sampai sekarang belum ada kabar. Tapi kita berharap semuanya berjalan baik dan damai. Jangan dakwa-dakwi (berselisih),” ujar Mualem, sapaan akrab Muzakir Manaf, kepada wartawan usai memimpin upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Lapangan Blang Padang, Selasa (1/7/2025).
Dalam surat bernomor 400.8/7180 itu, Mualem menekankan bahwa tanah Blang Padang secara historis dan yuridis keislaman merupakan tanah wakaf.
Berdasarkan hukum Islam dan adat Aceh, kata dia, pengelolaan lahan tersebut semestinya berada di bawah tanggung jawab nazhir wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
Ia juga menyebut, penguasaan oleh Kodam Iskandar Muda selama dua dekade terakhir dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang sah.

Gubernur meminta pemerintah pusat mengambil empat langkah penting: menetapkan kembali status tanah sebagai wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman, mengembalikan pengelolaan kepada nazhir masjid, memfasilitasi proses sertifikasi tanah wakaf secara resmi, serta melakukan mediasi lintas institusi secara transparan dan bermartabat.
Langkah ini, menurut Mualem, dilakukan semata-mata demi penyelesaian yang adil dan damai atas polemik lahan yang selama ini menjadi pusat kegiatan publik dan simbol sejarah perjuangan rakyat Aceh.
Penjelasan TNI
Sementara itu di kesempatan terpisah, Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda, Kolonel Inf Teuku Mustafa Kamal, menyatakan bahwa TNI AD tidak mengeklaim kepemilikan atas tanah itu.
Menurutnya, pengelolaan dilakukan berdasarkan surat keputusan dari Kementerian Keuangan yang memberikan mandat penggunaan kepada Kodam IM.
“Kodam IM hanya diberi mandat untuk mengelola lahan itu,” kata Kapendam IM Kolonel Inf Teuku Mustafa Kamal, Senin (30/6/2025).
Ia merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-193/Km.6/WKN.01/KNL.01/2021 yang menyatakan tanah Blang Padang merupakan aset negara dengan status hak pakai untuk Kodam IM.
Terkait surat dari Gubernur Aceh, pihaknya menyatakan tidak dapat mengambil keputusan sendiri dan akan mengikuti arahan pimpinan lebih lanjut.