PN Sleman Nyatakan tak Berwenang Adili Kasus Ijazah Jokowi

3 weeks ago 5
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
PN Sleman Nyatakan tak Berwenang Adili Kasus Ijazah Jokowi Layar menampilkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat konferensi pers tentang hasil penyelidikan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana terkait ijazah Joko Widodo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).(Antara)

PENGADILAN Negeri Sleman dalam putusan selanya menyatakan tidak berwenang mengadili sengketa informasi terkait dengan Gugatan ijazah Joko Widodo.

Hal itu disampaikan Majelis Hakim PN Sleman yang dipimpin Cahyono SH melalui e-court, file putusan sela tersebut dikirim ke masing-masing pihak, Selasa (5/8) siang.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga menegaskan, gugatan yang diajukan oleh Komardin, warga Makassar tersebut dengan pihak tergugat adalah Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sainstek cq. Rektor, Wakil Rektor I-IV, Dekan dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan serta mantan dosen Fakultas Kehutanan, Kasmujo.

Majelis Hakim menyebut, gugatan yang diajukan Komardin merasa terpanggil secara moral untuk membuktikan keaslian ijazah dan skripsi Joko Widodo yang diterbikan Universitas Gadjah Mada. Penggugat juga menyatakan, para tergugat diduga bersepakat untuk tidak memberikan informasi tentang palsu atau tidaknya ijazah dan skripsi  Joko Widodo-Presiden ke-7 Republik Indonesia.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Wakil Ketua PN Sleman/Humas PN Sleman Agung Nugroho menjelaskan, dalam gugatannya, Komardin juga menyatakan jika para tergugat melanggar Undang Undang nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dalam gugatannya Komardin juga menegaskan akibat tidak terbukanya informasi, nilai rupiah terhadap US dolar jatuh dari Rp15.500 per dolar menjadi Rp16.841 per dolar. Akibatnya merugikan Rp69,073 triliun.
Komardin juga meminta agar para tergugat I-VII membayar kerugian materiel sebesar Rp69,073 triliun serta kerugian immateriel sebesar Rp1.000 triliun. Sedangkan tergugat VIII, Kasmujo dituntut untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp10 miliar.

Sementara Kuasa Hukum para tergugat, Ariyanto menjelaskan, dalam eksepsinya menyatakan menolak seluruh dalil dan dalih serta permhonan penggugat.Tergugat juga menyatakan bahwa perkara tersebut adalah terkait sengketa informasi publik dan tidak murni dari satu perbuatan melawan hukum. Permasalahan itu menurut Ariyanto menjadi kewenangan KIP bukan menjadi kewenangan pengadilan negeri untuk mengadili.

Ariyanto juga menyatakan, penggugat, Komardin, tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan. 

"Kualitas sebagai pemerhati hukum dan terpanggil secara moral tidak memberikan legal standing kepada Komardin untuk mengajukan gugatan," katanya.

Tergugat juga menyatakan, gugatan kabur atau obscure libel. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan menerima eksepsi yang diajukan para tergugat. 

"Menyatakan PN Sleman tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan dengan nomor register 106/Pdt.G/2025/PN Smn. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang ditaksir berjumlah Rp531.000," kata Majelis Hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Ariyanto mengapresiasi putusan tersebut. 

"Putusan itu secara normatif dapat kami terima dimana hakim melihat permasalahan dalam kasus ini berkait dengan keterbukaan informasi. Artinya, terkait sikap UGM untuk membuka ijazah," kata Ariyanto, Selasa (5/8).

Menanggapi adanya upaya banding dari penggugat, Ariyanto mengatakan hal itu menjadi hak penggugat. "Tapi jelas kalau ini sengketanya terkait dengan putusan kompetensi absolut, sebenarnya sudah selesai untuk pengadilan umum. Ranahnya ada di PTUN atau KIP," katanya.

Ia menegaskan, walaupun titel gugatan terkait perbuatan melawan hukum, namun hakim melihat substansi perkara ini lebih mengarah ke hukum administrasi. Menurutnya, permohonan membuka ijazah yang diajukan pihak Komardin ke Pengelola Informasi dan Dokumen UGM juga tidak tepat. 

"Mestinya ada tahapannya, namun yang bersangkutan malah meminta langsung sehingga UGM pada waktu itu tidak mau menjawab. Jika mekanisne itu ditempuh maka akan kita jawab permohonan tersebut," ujarnya. (AU/E-4)

Read Entire Article