Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, membenarkan adanya kenaikan PBB hingga 1.000 persen di sejumlah titik di Cirebon.
Ia menjelaskan, hal ini terjadi karena ada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah belasan tahun tidak berubah, ditambah tarif dasar PBB untuk NJOP di atas Rp 3 miliar yang naik menjadi 0,5 persen sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.
"Misalkan ada satu tempat di Jalan Siliwangi yang NJOP-nya dulu Rp 3 juta, berubah jadi belasan juta karena penyesuaian harga tanah. Makanya kenaikannya bisa sampai 1.000 persen, tapi itu hanya di beberapa titik saja," jelas Harry di ruang kerjanya. Kamis (14/8).
Harry menambahkan, Pemkot dan DPRD sempat memberikan diskon PBB sebesar 50–70 persen untuk mengantisipasi lonjakan tersebut. Kini, pihaknya sedang memproses revisi perda agar tarif dasar PBB tidak terlalu membebani warga.
"Targetnya, tarif dasar yang semula 0,5 persen akan diturunkan menjadi maksimal 0,3 atau 0,25 persen. Ini bentuk keberpihakan kita kepada masyarakat," tegasnya.
Rencananya, revisi perda ini akan masuk tahap ketok palu pada September 2025, setelah sebelumnya masuk Prolegda sejak November 2024.
Keluhan Warga PBB Naik 1.000 Persen
Salah seorang warga yang terdampak lonjakan PBB ini adalah Darma Suryapranata (83), warga Jalan Siliwangi, Cirebon. Ia kaget saat mengetahui tagihan PBB rumahnya naik drastis dari Rp 6,2 juta pada 2023 menjadi Rp 65 juta di 2024.
"Tahun 2023 itu hanya 6,2 juta. Kemudian, tahun 2024 jadi 65 juta. Naiknya 1.000 persen lebih," ujar Darma di salah satu restoran di Jalan Bypass Cirebon, Rabu (13/8) malam.
Darma yang juga tergabung dalam Paguyuban Pelangi menyebut kenaikan ini sangat memberatkan. Pihaknya mendesak Pemkot Cirebon mengembalikan besaran PBB seperti 2023.
"Ini benar-benar sangat memberatkan. Kami berharap PBB bisa diturunkan kembali seperti di tahun 2023," kata Juru Bicara Paguyuban Pelangi, Hetta Mahendrati.