Ilustrasi Pakaian Ihram untuk anak-anak yang haji.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam kitab Al Umm karya Imam Syafii, dijelaskan soal haji bagi anak-anak. Menurut Imam Syafii, tidak ada kewajiban haji atas anak kecil laki-laki hingga menjadi seorang yang sudah bermimpi basah. Dan, tidak pula ada seorang wanita wajib haji hingga haidh pada usia kapan saja dia mencapainya atau keduanya telah sempurna lima belas tahun atau telah haidh dan bermimpi.
"Maka wajiblah haji atas keduanya," tulis Imam Syafii.
Namun, Imam Syafii mengatakan bahwa suatu hal yang baik apabila orang tua menghajikan keduanya saat masih kecil dan belum berakal baligh. Di mana, keduanya sudah mengerti untuk mengenakan pakaian ihram dan menjauhi apa yang dijauhi orang dewasa.
Imam Syafii mengutip sebuah hadits:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ رَفَعَتْ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَهَا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِهَذَا حَجٌّ قَالَ نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ
Dari Ibnu Abbas ia berkata; Ada seorang wanita yang menggendong anak kecil lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah anak kecil ini juga memiliki keharusan menunaikan haji." Beliau menjawab: "Ya, dan kamu juga mendapatkan pahala." (HR Muslim).