Kejaksaan Agung menyita lima unit mobil yang diduga kuat terafiliasi dengan pengusaha minyak, Riza Chalid. Penyitaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa mobil itu disita dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada Senin (4/8) kemarin.
"Tadi malam tim penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama tersangka MRC [Mohammad Riza Chalid]," kata Anang dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (5/8).
Adapun lima unit mobil tersebut yakni terdiri dari satu unit mobil Toyota Alphard berwarna hitam, satu unit mobil Mini Cooper berwarna putih, dan tiga unit mobil sedan Mercedes Benz berwarna hitam.
Kelima unit mobil itu dipamerkan Kejagung saat jumpa pers di halaman Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Dalam pantauan di lokasi, kelima unit mobil mewah itu tampak dipasangi garis merah-putih tanda penyegelan oleh Kejaksaan.
Di bagian kaca depan masing-masing mobil juga terlihat dipasangi stiker penyegelan dengan tulisan 'Disegel oleh Penyidik Jampidsus'. Kelima unit mobil tersebut juga terlihat tanpa pelat nomor.
Anang menyebut, bahwa saat penyitaan, kondisi mobil tersebut semuanya memang tidak memiliki pelat nomor.
"Dan pada saat di kita penyidik temukan memang kondisinya begini. Tidak ada pelat nomornya sengaja untuk menghilangkan," terang Anang.
"Tapi, penyidik sudah mendapatkan kuncinya semua dan dapat, cocok sudah dibawa," paparnya.
Selain itu, Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Kejagung, Yadyn Palebangan, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan itu penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah.
Namun, ia belum bisa membeberkan secara rinci jumlah nominal uang tunai yang disita.
"Kita dapatkan sejumlah uang baik dalam bentuk dolar maupun juga dalam bentuk rupiah, dan mata uang asing lainnya," kata Yadyn.