Kementerian Luar Negeri AS mengusulkan agar pemohon visa bisnis dan turis membayar jaminan hingga USD 15 ribu (setara Rp 245 juta) untuk memasuki AS.
Dalam pemberitahuan yang dipublikasikan di Federal Register pada Selasa (5/8), Kemlu AS mengatakan akan memulai program percontohan selama 12 bulan.
Mereka yang berasal dari negara yang dianggap memiliki tingkat overstay yang tinggi dan kontrol dokumen keamanan yang kurang memadai dapat diwajibkan membayar jaminan sebesar USD 5 ribu (setara Rp 81 juta), USD 10 ribu (setara Rp 163 juta), atau USD 15 ribu (setara Rp 245 juta) ketika mengajukan visa.
Proposal ini muncul di tengah upaya pemerintahan Trump memperketat persyaratan bagi pemohon visa. Kemlu AS minggu lalu mengumumkan bahwa banyak pemohon perpanjangan visa yang harus menjalani wawancara tatap muka tambahan -- sebelumnya hal tersebut tak diwajibkan.
Sebagai tambahan, Kemlu AS juga mengusulkan bahwa pemohon untuk program Visa Diversity Lottery -- memberi kesempatan bagi individu dari negara dengan tingkat imigrasi rendah untuk mengajukan permohonan visa imigran dan berpotensi mendapatkan Green Card dan dipilih secara acak -- memiliki paspor yang sah dari negara asal mereka.
Dikutip dari AP, Selasa (5/8), program percontohan ini akan berlaku dalam 15 hari sejak publikasi resminya dan diperlukan untuk memastikan bahwa pemerintah AS tidak bertanggung jawab secara finansial jika pengunjung tidak mematuhi ketentuan visa.
"Individu asing yang mengajukan visa sebagai pengunjung sementara untuk bisnis atau liburan dan merupakan warga dari negara yang diidentifikasi oleh kementerian memiliki tingkat overstay visa yang tinggi, informasi penyaringan dan verifikasi dianggap kurang memadai, atau menawarkan kewarganegaraan melalui investasi, jika mereka mendapat kewarganegaraan tanpa persyaratan tempat tinggal dapat dikenakan program percontohan ini," kata pemberitahuan itu.
Negara-negara yang terdampak akan dicantumkan setelah program berlaku. Jaminan ini dapat dibebaskan tergantung keadaan masing-masing pemohon.
Meski demikian, jaminan ini tidak berlaku pada warga negara yang terdaftar dalam Program Bebas Visa yang memungkinkan perjalanan bisnis dan wisata hingga 90 hari. Mayoritas dari 42 negara yang terdaftar dalam program ini ada di Eropa, lainnya ada di Asia, Timur Tengah, dan wilayah lain.
Program jaminan ini sebetulnya sudah pernah diusulkan, tapi tidak pernah diimplementasikan. Kemlu AS tidak mengajukan persyaratan ini karena proses pencatatan dan pencairan jaminan yang rumit, dan karena kemungkinan mispersepsi publik.
Meski demikian, Kemlu menyatakan penilaian sebelumnya tidak didukung oleh contoh atau bukti tertentu.
"Karena jaminan visa umumnya tidak diwajibkan dalam periode terakhir," pungkasnya.