
HiPontianak - 15 Kepala daerah se-Kalimantan Barat hadir dan menyepakati 6 rekomendasi High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Pemerintah Daerah (TP2DD) Provinsi Kalimantan Barat yang dilaksanakan di Aula Keriang Bandong, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 16 Juli 2025.
HLM TP2DD dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, dan dihadiri oleh para kepala daerah se-Kalimantan Barat serta perwakilan instansi vertikal antara lain Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kalbar, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan, serta PT Bank Pembangunan Daerah Kalbar sebagai Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Dalam arahannya, Gubernur Kalimantan Barat menyampaikan bahwa digitalisasi keuangan daerah menjadi kunci utama dalam peningkatan efisiensi pelayanan publik dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di tahun 2024, indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kalbar mencapai 91,50, naik dari tahun sebelumnya sebesar 89,20. Provinsi Kalbar juga berhasil menempati posisi ketiga nasional dalam realisasi pendapatan daerah hingga Juni 2025. Namun, Gubernur juga menekankan perlunya perbaikan dalam integrasi sistem dan transparansi pengelolaan keuangan. Untuk itu, beliau mendorong penguatan sinergi antara pemda, perbankan, dan otoritas vertikal agar digitalisasi dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Doni Septadijaya, menyampaikan bahwa HLM ini merupakan langkah konkret untuk membangun kesadaran bersama dan komitmen kolektif seluruh kepala daerah dalam memperkuat digitalisasi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam paparannya, Doni juga menyampaikan strategi percepatan implementasi ETPD melalui penguatan sinergi lintas lembaga antara lain OJK, BPKP, DJPb dan BPK, implementasi QRIS dinamis yang terintegrasi dengan sistem keuangan pemerintah daerah, integrasi SIPD RI dengan sistem Bank RKUD, perluasan jaringan komunikasi serta pelaksanaan monitoring perizinan sistem pembayaran sesuai dengan ketentuan dan service level agreement (SLA).
HLM TP2DD ini menghasilkan 6 (enam) rekomendasi sebagai berikut:
1. Dalam hal disetujui perijinan Open API SNAP QRIS MPM berbasis SNAP E-Ponti, replikasi dapat segera dilakukan oleh Bank Kalbar dengan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat;
2. Penyusunan roadmap TP2DD 2026 - 2030 atau pedoman teknis ETPD berdasarkan Framework ETPD;
3. Dalam upaya perluasan jaringan, DJPb akan membantu berkomunikasi dengan dengan BAKTI Komdigi untuk penambahan akses TI di Kalbar yang selanjutnya akan ditindaklanjuti Sekretariat TP2DD untuk penyampaian surat kepada Komdigi;
4. Penetapan Peraturan Kepala Daerah Kartu Kredit Indonesia di setiap pemerintah daerah;
5. Sinergi TP2DD dan TPAKD untuk memperluas akses pembayaran pajak melalui agen laku pandai yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan.
6. Mendorong Bank RKUD untuk menyiapkan billing center dan menjalin kerjasama dengan payment aggregator untuk menyediakan kanal pembayaran a.l e-commerce, e- wallet dan gerai retail modern.
Sebagai informasi pengajuan izin OPEN API QRIS MPM berbasis SNAP dari Bank Kalbar saat ini sudah dalam tahap analisa substantif di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia khusus untuk host-to-host ke aplikasi E-Ponti yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Pontianak. Bank Indonesia Kalbar secara konsisten melakukan pendampingan dan koordinasi intensif agar proses perizinan ini dapat terakselerasi mengingat secara total dari permohonan izin hingga terbit izin membutuhkan waktu 3-4 bulan jika tidak terdapat revisi. Bank Kalbar sendiri mengajukan izin sejak tanggal 29 April 2025 sehingga sampai dengan saat ini, SLA pengajuan perizinan masih sesuai dengan penyelenggaraan perizinan di Bank Indonesia.