Lampung Geh, Bandar Lampung – Sejumlah daerah di Indonesia tengah ramai diperbincangkan karena kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung justru mengambil langkah berbeda.
Pemkot Bandar Lampung memberikan program pembayaran PBB gratis untuk wajib pajak dengan tagihan di bawah Rp150 ribu, yang akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025.
Kebijakan ini kontras dengan keputusan Bupati Pati, Jawa Tengah, yang sempat menuai sorotan publik karena menaikkan tarif PBB hingga 250 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri menjelaskan, program tersebut merupakan kebijakan langsung Wali Kota Eva Dwiana.
Selain pembebasan biaya, Pemkot juga memberikan diskon pembayaran PBB dengan besaran berbeda sesuai nilai tagihan.
“Tahun ini kami juga ada program keringanan untuk tagihan PBB. Sehingga masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajibannya,” ujar Desti, saat dikonfirmasi pada Senin (18/8).
Berikut rincian keringanan pembayaran PBB antara lain:
1. Tagihan hingga Rp150 ribu: gratis.
2. Tagihan Rp151 ribu–Rp300 ribu: diskon 50 persen.
3. Tagihan Rp301 ribu–Rp500 ribu: diskon 30 persen.
“Diskon berlaku untuk satu Nilai Objek Pajak (NOP),” kata Desti.
Ia menambahkan, melalui program ini Pemkot berharap tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak meningkat.
“Kami mengingatkan warga untuk segera membayar PBB sebelum batas akhir pada 31 Agustus 2025,” ujarnya.
Desti juga menyampaikan, Bapenda juga menyediakan layanan pengajuan keberatan, pembetulan data, hingga permintaan salinan SPPT PBB di Mall Pelayanan Publik.
“Silakan saja warga yang ingin membetulkan data PBB-nya, nanti petugas kami akan segera melayani,” pungkasnya. (Cha/Ansa)