
Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang mewajibkan platform e-commerce untuk memotong pajak atas pendapatan pedagang (seller) toko online sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara.
Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menciptakan kesetaraan antara penjual daring dan toko fisik, serta bisa diumumkan secepatnya bulan depan.
Langkah ini diperkirakan akan berdampak pada sejumlah pemain utama e-commerce di Indonesia, seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak. Namun, ini bukan kali pertama pemerintah mengupayakan kebijakan serupa.
Pada akhir 2018, pemerintah sempat menerbitkan aturan yang meminta marketplace melaporkan data penjual dan memungut pajak dari pendapatan mereka. Namun, kebijakan itu ditarik hanya dalam waktu tiga bulan akibat penolakan dari industri.
Menanggapi rencana ini, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menegaskan pelaku industri akan mendukung kebijakan pemerintah. Selama implementasinya dilakukan dengan tepat dan adil.
"Apa pun kebijakan dari pemerintah, kami tentu akan patuh dan siap menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari komitmen kami sebagai pelaku industri e-commerce dalam mendukung ekosistem yang sehat dan berkelanjutan," ujarnya kepada kumparan, Rabu (25/6).
Meski begitu, Budi menyebut hingga kini aturan resmi belum diterbitkan. Beberapa platform memang sudah mulai menerima sosialisasi terbatas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), namun tanggapan teknis belum bisa disampaikan.
“Kami memahami bahwa wacana ini sudah mulai disosialisasikan secara terbatas oleh DJP kepada beberapa marketplace sebagai bagian dari proses persiapan implementasi,” kata dia.

Lebih jauh, ia mengingatkan jika marketplace nantinya ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual individu dengan omzet tertentu, maka jutaan seller khususnya pelaku UMKM digital akan terdampak langsung. Karena itu, menurutnya penting memastikan kesiapan sistem dan komunikasi yang memadai dari sisi platform.
Jika nantinya platform memang ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual orang pribadi dengan omzet tertentu, tentu implementasinya akan berdampak langsung pada jutaan seller, khususnya pelaku UMKM digital," kata Budi.idEA pun menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan otoritas pajak demi menyusun kebijakan yang seimbang. Ia menekankan bahwa prinsip keadilan dan transparansi harus dijaga, agar pelaku usaha kecil tidak kehilangan ruang bertumbuh di tengah ekosistem digital yang masih berkembang.
"Kami siap bekerja sama dengan DJP dalam mendukung kebijakan perpajakan yang adil dan transparan, serta mendorong kepatuhan nasional tanpa menghambat ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia," tegasnya.
Dari sisi asosiasi, idEA berharap pemerintah menerapkan kebijakan ini secara hati-hati dan bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan UMKM, infrastruktur teknis, serta kebutuhan sosialisasi yang luas.
"Kami percaya bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan yang kolaboratif, terencana, dan inklusif agar tidak menimbulkan disrupsi pada pertumbuhan ekosistem digital nasional," pungkas Budi.