Polisi menangkap pasangan suami istri yang melakukan provokasi untuk menjarah rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan menggeruduk Polres Jakarta Utara. Kedua orang itu berinisial SB (suami) dan G (istri).
"Tersangka SB (35 tahun) dan G (20 tahun) ditangkap pada hari Senin tanggal 1 September 2025 oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum, Polda Metro Jaya," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9).
SB ialah admin WhatsApp grup yang dipakai untuk mengumpulkan orang-orang untuk menggeruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni. Grup dengan jumlah 192 member itu sempat berubah nama dari Kopi Hitam menjadi BEM RI hingga terakhir ACAB 1312.
"WhatsApp grup tersebut yang digunakan untuk mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Saudara Ahmad Sahroni," ujarnya.
Selain itu SB juga menyebarkan konten di media sosial Facebook untuk menggeruduk rumah Sahroni dan Polres Jakarta Utara. Konten itu ia bagikan di grup Facebook bernama Jual Beli Cilincing, Koja, Marunda yang memiliki anggota sejumlah 86.900.
Hal yang sama juga dilakukan oleh tersangka G. Ia membagikan konten hasutan tersebut ke grup Facebook bernama Loker Daerah Sunter, Jakarta Utara yang memiliki anggota sebanyak 9.100.
"Modus operandi yang bersangkutan yaitu membuat dan menggugah konten yang menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan mentransmisikan informasi elektronik milik orang lain dan menghasut supaya melakukan aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook," tuturnya.
Tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 161 Ayat 1 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Selain pasutri itu, polisi juga menangkap seorang tersangka berinisial IS (39 tahun). Ia menyebarkan konten hasutan melalui akun Tiktok @hs02775 untuk menjarah rumah Sahroni dan anggota DPR lainnya seperti Eko Patrio dan Uya Kaya.
"Terlihat di dalam visualisasi itu postingan-postingan yang dibuat oleh tersangka, yang bersangkutan untuk melakukan ajakan penjarahan di rumah saudara Sahroni, Eko Patrio saudara Uya Kuya dan saudara Puan Maharani," ujarnya.
IS telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 161 ayat 1 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun.
#JagaIndonesiaLewatFakta kumparan mengajak masyarakat lebih kritis, berperan aktif, bijak, dan berpegang pada fakta dalam menghadapi isu bangsa, dari politik, ekonomi, hingga budaya. Dengan fakta, kita jaga Indonesia bersama.