Seorang aktivis mahasiswa asal Kediri, Jawa Timur, Saiful Amin, ditangkap polisi. Ia diduga melakukan penghasutan dalam demo ricuh di Kediri pada Sabtu (30/8).
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Cipto Dwi Leksana, mengatakan Saiful Amin telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami melakukan penangkapan terhadap saudara inisial SA, atas dugaan persangkaan Pasal 160 KUHP. Kita laksanakan setelah penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah," kata Cipto, Rabu (3/9).
Polisi menjerat Saiful dengan Pasal 160 KUHP tentang Tindak Pidana Penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Saiful diduga menghasut massa melalui ajakan, selebaran provokatif, dan orasi saat unjuk rasa di wilayah Taman Sekartaji, Kediri, yang berujung ricuh di beberapa titik.
"Persangkaannya pasal 160 KUHP di mana barang siapa setiap orang di muka umum yang mana menghasut untuk melakukan suatu perbuatan melawan hukum. Yang mana di sini adalah berupa aksi anarkis, pengerusakan dan pembakaran dan juga tidak menuruti atas perintah pejabat yang berwenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Sementara penasihat hukum Saiful, Taufiq Dwi Kusuma, mengatakan bahwa kliennya bukan aktor intelektual di balik aksi massa yang berakhir ricuh hingga pembakaran di sejumlah fasilitas umum di Kediri.
"Kami selaku penasihat hukum klien, tentu kami menghormati itu. Mengikuti proses hukum yang berlaku," ucap Taufiq.
"Kami tegaskan di sini, SA bukan aktor intelektual terkait dengan kericuhan atau aksi massa yang melakukan pembakaran kepada beberapa fasilitas umum. Alhamdulillah penyidik Polres Kediri Kota profesional, transparan dalam hal memintai keterangan SA," kata Taufiq.
#JagaIndonesiaLewatFakta kumparan mengajak masyarakat lebih kritis, berperan aktif, bijak, dan berpegang pada fakta dalam menghadapi isu bangsa, dari politik, ekonomi, hingga budaya. Dengan fakta, kita jaga Indonesia bersama.