Bareskrim Polri akan mendalami dugaan aliran dana judi online yang masuk lewat fitur donasi atau gift di TikTok untuk mendanai aksi demonstrasi.
“Terkena dengan informasi adanya gift yang memberikan gift terkait dengan judi online di TikTok gitu ya itu kami juga koordinasi dengan Komdigi," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9).
"Maka nanti kami akan memperdalam ini untuk membuktikan bahwa emang benar gift ini adalah terkait dengan perjudian atau tidak sebagai bahan informasi kami untuk pendalaman,” tambahnya.
Selain itu, Himawan juga menanggapi adanya informasi soal dugaan miliaran rupiah dari luar negeri, termasuk Kamboja, yang digunakan untuk memprovokasi aksi demo.
“Kalau ada miliaran rupiah masuk dari Kamboja itu sebagai bahan kami untuk nanti kami dalami demikian,” ujarnya.
Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka provokasi demo lewat media sosial.
Mereka di antaranya WH (31) pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat, KA (24) pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat, CS (30) pemilik akun TikTok @cecepmunich, IS (39) pemilik akun TikTok @hs02775, SB (35) pemilik akun Facebook Nannu, G (20) pemilik akun Facebook Bambu Runcing, dan LFK (26) pemilik akun Instagram @larasfaizati.
Enam tersangka ditahan, sementara satu orang wajib lapor. Mereka dijerat beragam pasal mulai dari UU ITE, KUHP, hingga pasal penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
#JagaIndonesiaLewatFakta kumparan mengajak masyarakat lebih kritis, berperan aktif, bijak, dan berpegang pada fakta dalam menghadapi isu bangsa, dari politik, ekonomi, hingga budaya. Dengan fakta, kita jaga Indonesia bersama.