
Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan penyelundupan sabu dan ekstasi di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Dua tersangka yang ditangkap merupakan paman dan ponakan asal Kota Tanjungbalai.
Keduanya berinisial DC, 44, dan MEP, 22, ditangkap saat melintasi Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Dusun I, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat. Barang bukti yang disita sebanyak 29,9 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi.
"Kedua tersangka masih berkaitan keluarga, paman dan ponakan. Mereka mengaku sudah dua kali mengedarkan sabu dan ekstasi ke berbagai daerah di Sumatra Utara," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Kamis (7/8).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku mengedarkan narkoba ke Medan, Labuhanbatu dan sejumlah daerah lain di Sumatra Utara.
Pengakuan tersangka, sabu dan ekstasi tersebut berasal dari Malaysia. DC menjemput barang di tengah laut menggunakan sampan sebelum didistribusikan melalui jalur darat.
MEP, sang keponakan, bertugas mengemudikan mobil rental untuk membawa barang ke daerah tujuan. Pengiriman itu digagalkan saat keduanya sedang melintasi Jalinsum Asahan.
Tersangka MEP mengaku pernah menerima bayaran Rp70 juta untuk satu kali pengantaran. DC mendapat upah Rp4 juta per kilogram sabu dari jaringan pengedar.
Gidion mengatakan, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara bagi keduanya minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Gidion menambahkan, pihaknya sudah memusnahkan barang bukti dari kasus lain. Barang bukti tersebut berupa 19 kilogram sabu dan 58.750 butir ekstasi.
Tiga tersangka dari pengungkapan pada 21 Juni 2025 itu sudah ditangkap. Dua orang di antaranya berasal dari Medan dan satu lainnya dari Kota Langsa. (H-1)