Ramallah (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri Palestina pada Sabtu memperingatkan adanya rencana kelompok pemukim ilegal Israel untuk melakukan penyerbuan massal ke kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki pada Minggu.
Aksi tersebut bertepatan dengan peringatan Tisha B’Av, hari berkabung dalam tradisi Yahudi yang dikaitkan dengan penghancuran First and Second Temples.
Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam “kampanye hasutan dan persiapan pemukim” untuk penyerbuan tersebut, dengan mengatakan bahwa tindakan tersebut mencerminkan tekad Israel untuk menargetkan Masjid Al-Aqsa serta secara bertahap memperkuat kendali atas situs suci tersebut.
Kementerian tersebut menuduh Israel menggunakan acara keagamaan untuk mendukung agenda kolonial dan ekspansionisnya, serta mengubah status quo historis dan legal dari situs-situs suci umat Muslim dan Kristen.
Kementerian juga mendesak komunitas internasional agar mengambil langkah konkret untuk melindungi rakyat Palestina, terutama Yerusalem dan situs-situs sucinya.
Pemerintah Provinsi Yerusalem turut memperingatkan eskalasi berbahaya dan menyatakan bahwa rencana penyerbuan tersebut bukan sekadar tindakan keagamaan yang terisolasi, melainkan bagian dari upaya terencana untuk melemahkan status hukum dan sejarah Al-Aqsa serta memberlakukan kedaulatan Israel.
Pemerintahan itu juga menekankan bahwa kelompok-kelompok ekstremis pendukung kuil yang ilegal terus mendorong penyerbuan semacam itu setiap tahun, dengan terang-terangan menentang kesucian masjid.
Seruan tahun ini muncul di tengah meningkatnya penghasutan, hanya beberapa minggu setelah Kepala Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memerintahkan polisi untuk mengizinkan pemukim ilegal menyanyi dan menari di dalam kompleks masjid.
Islamic Waqf yang merupakan pengelola kompleks Al-Aqsa, melaporkan lonjakan pelanggaran sejak Ben-Gvir menjabat pada akhir 2022.
Sejak dimulainya perang genosida Israel di Jalur Gaza pada Oktober 2023, lebih dari 1.000 warga Palestina telah tewas dan 7.000 lainnya luka-luka di Tepi Barat akibat serangan pasukan Israel dan pemukim ilegal, menurut Kementerian Kesehatan Palestina.
Dalam putusan bersejarah pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan menuntut evakuasi seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Palestina dan tanggung jawab sejarah: hijrah menuju persatuan
Baca juga: 80.000 warga Palestina salat Ied di Al-Aqsa meski dibatasi Israel
Baca juga: GCC kecam penyerbuan Masjid Al-Aqsa oleh menteri Israel
Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.