Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan aturan untuk mempermudah UMKM mendapatkan kredit segera terbit dalam satu hingga dua minggu ke depan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit UMKM yang saat ini mengalami penurunan dibandingkan kredit korporasi maupun konsumsi.
"Seminggu sampai dua minggu POJK UMKM sudah keluar," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, saat berdiskusi dengan redaktur media massa di Hotel Indigo, Bandung, Sabtu (2/8).
Berdasarkan data OJK, pertumbuhan kredit perbankan hingga Juni 2025 sebesar 7,77 persen secara tahunan (year on year/yoy). Angka ini melambat dibandingkan Desember 2024 yang tumbuh 10,46 persen (yoy).
Sementara itu, pertumbuhan kredit UMKM hanya 2,18 persen (yoy) per Juni 2025, jauh di bawah kredit korporasi yang tumbuh 8,49 persen (yoy) dan kredit konsumsi yang tumbuh 10,78 persen (yoy).
Dian mengatakan, POJK tersebut nantinya akan memberi kemudahan UMKM dalam seluruh tahapan pembiayaan yang dilakukan oleh bank maupun lembaga keuangan non-bank (LKNB).
Ada lima tahapan yang dilakukan otoritas untuk mendorong kredit UMKM. Pertama, tahap perencanaan penyaluran, yakni penyusunan rencana penyaluran pembiayaan UMKM dalam rencana bisnis. Kedua, tahap penerimaan permohonan kredit, yakni menyederhanakan persyaratan penyaluran pembiayaan UMKM.
Ketiga, tahap analisis kelayakan, yakni penetapan kriteria khusus dalam penilaian kelayakan debitur/nasabah UMKM dan percepatan proses bisnis penyaluran pembiayaan UMKM.
Keempat, tahap pemberian kredit, yakni penyusunan skema khusus dalam produk pembiyaan UYMKM dan evaluasi atas kewajaran penetapan biaya pembiayaan UMKM. Kelima, tahap penyelesaian, yakni penegasan ketentuan hapus buku dan/atau hapus tagih.