Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan proyeksi penerimaan pada tahun 2026 sebesar Rp 8,48 triliun. Proyeksi tersebut terdiri dari penerimaan registrasi sebesar Rp 72,5 miliar, pungutan tahunan Rp 8,28 triliun, dan penerimaan lainnya sebesar Rp 132,86 miliar.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Dalam paparannya, penerimaan keseluruhan OJK di 2026 diperkirakan turun 0,50 persen dibandingkan 2025 yang sebesar Rp 8,52 triliun.
Penerimaan pungutan registrasi juga diproyeksikan turun 17,80 persen dari Rp 88,2 miliar pada tahun sebelumnya, sedangkan penerimaan lainnya diprediksi turun 49,49 persen dari Rp 263 miliar.
Kendati demikian, pungutan tahunan diperkirakan tetap menjadi sumber penerimaan terbesar dengan proporsi 97,58 persen, naik 1,26 persen dari proyeksi tahun lalu sebesar Rp 8,17 triliun.
“Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan jenis penerimaan pungutan tahunan merupakan penerimaan terbesar OJK dengan proporsi pada tahun 2026 sebesar 97,58 persen,” ucap Mahendra, Kamis (4/9).
Mahendra menambahkan, porsi pungutan tahunan akan mendominasi penerimaan OJK dibandingkan jenis lainnya. Sementara itu, penerimaan dari pungutan registrasi diperkirakan turun karena target penerimaan tahun 2025 ditentukan berdasarkan proyeksi perekonomian yang sedang berlangsung.
“Untuk proyeksi penerimaan registrasi pada tahun 2026 diperkirakan menurun dibandingkan tahun ini (2025) karena target penerimaan tahun 2025 tahun ini didasarkan pada proyeksi perekonomian yang berlangsung saat ini,” kata Mahendra.
Oleh sebab itu, Mahendra menyebut Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) masih akan mencatat aksi korporasi dalam jumlah besar. “Sehingga OJK khususnya di sektor PMDK diprediksi akan melakukan aksi korporasi dalam jumlah yang besar,” tambahnya.