OC Kaligis Mengaku Miris dengan Pemasangan Patok di Lahan Sendiri Berujung Kena Dakwaan

1 hour ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
OC Kaligis Mengaku Miris dengan Pemasangan Patok di Lahan Sendiri Berujung Kena Dakwaan Ilustrasi.(dok.istimewa)

PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus pemasangan patok di lahan tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara. Usai dakwaan dibacakan jaksa, pengacara dua terdakwa, Otto Cornelis (OC) Kaligis menilai kasus itu diduga sarat rekayasa. 

“Ada (dugaan) mafia tambang yang bermain. Saya minta hakim membebaskan dua klien saya,” kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 13/8/2025.

Klaim Patok?

Dua terdakwa, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, karyawan PT WKM, didakwa jaksa atas laporan PT P ke Bareskrim Mabes Polri. Perusahaan ini mengklaim patok tersebut menghalangi pekerjaan pertambangan mereka di Halmahera Timur. 

OC Kaligis mengatakan patok yang jadi dasar laporan dan dakwaan jaksa berada di wilayah IUP PT WKM di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasilo Selatan, dan Weda Utara, Halmahera Timur, Maluku Utatra. Justru PT P yang melakukan pekerjaan ilegal pertambangan di wilayah IUP perusahaan lain. 

Otto pun menilai ada dugaan mafia peradilan yang membuat dua kliennya jadi terdakwa di Jakarta. Menurut Otto, aroma dugaan kriminalisasi mulai tercium sejak kedua kliennya itu diperiksa penyidik Bareskrim Polri. 

Area IUP?

Ia menyebut dua kliennya dituduh telah memasang patok di area IUP milik perusahaannya sendiri, PT WKM. “Tujuan pemasangan patok untuk mengamankan lokasinya, dari penyerobotan lahan oleh PT P, yang melakukan penambangan liar nikel. Jadi yang seharusnya dipidanakan dan dijadikan tersangka itu PT P karena melakukan penambangan liar nikel, dan bukan klien kami,” kata Otto.

Seperti diketahui, PT WKM adalah pemilik IUP nikel di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasilo Selatan, dan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Utara. Dua karyawan PT WKM dijadikan tersangka berdasarkan laporan Direktur PT P, Hari Aryanto Dharma Putra, ke Bareskrim Polri. 

Ada Kejanggalan?

Otto menilai kejanggalan tentang rekayasa kasus terjadi sejak penyidik menggunakan dua pasal berbeda saat penyelidikan dan penyidikan. “Pada proses penyelidikan, kedua klien kami dituduh melanggar Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 3 huruf a dan huruf k UU Kehutanan, sedangkan di proses penyidikan, berubah pasalnya, dan dituduh melanggar Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan,” paparnya. 

Kejanggalan lainnya, kata Otto, pasal yang disangkakan adalah pelanggaran Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan, akan tetapi pertanyaan yang diajukan kepada tersangka dan saksi, bukan pertanyaan seputar pelanggaran atas ketentuan tersebut. “Yang ditanyakan lain, justru seputar patok/pagar pembatas yang dilakukan klien kami di wilayah IUP milik klien kami sendiri, yang menurut penyidik, pemasangan patok tersebut, di jalan angkutan (logging) yang sedang dikerjakan PT P,” tandasnya. 

Rusak Hutan?

Selain melanggar wilayah IUP milik perusahaan lain, PT P sebetulnya juga melakukan perusakan hutan. “Karena pengerjaan PT P, bukan membuka jalan angkutan atau logging. Tapi mengeruk tanah sehingga tanah hutan jadi rusak,” kata Otto.

Di dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu 13 Agustus 2025, keduanya dijerat dengan Pasal 162 Jo Pasal 70, Jo Pasal 86F huruf b, Jo Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau tindak pidana kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Cah/P-3)

Read Entire Article