
SEORANG notaris di Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara, membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) atas penaikan NJOP di kota tersebut yang mengakibatkan kenaikan PBB-P2 hingga 1.000%.
Notaris bernama Henry Sinaga itu menyebut, laporan telah dilakukan pada 18 November 2024 silam ke Polres Pematangsiantar.
Dia mengutarakan setelah pihak Polres Pematangsiantar melakukan pemeriksaan terhadap staf Bagian Hukum dan BPKD Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Pematangsiantar, selanjutnya pihak Polres Kota Pematangsiantar akan berkoordinasi dan meminta Inspektorat Pemko Pematangsiantar selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan peristiwa pidana terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1.000% di Kota Pematangsiantar.
Di sisi lain, ia juga mendesak Pemkot Pematangsiantar diminta meninjau ulang kebijakan penaikan NJOP hingga 1.000%. Menurut dia kebijakan tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat.
"Berharap agar Pemkot Pematangsiantar segera meninjau ulang kebijakan kenaikan NJOP 1.000% yang sangat meresahkan masyarakat, agar kerusuhan yang terjadi seperti di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250% tidak terjadi di Kota Pematangsiantar," kata Henry kepada Media Indonesia, Kamis (14/8).
Terkait kenaikan NJOP 1.000% di Kota Pematangsiantar, sebelumnya Henry telah membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Pematangsiantar pada 18 November 2024 yang lalu. (AP/E-4)