Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto usai dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Noel, begitu ia disapa, menjadi tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel dari atas mobil tahanan, Jumat (22/8).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel juga menyampaikan permohonan maafnya kepada sejumlah pihak.
"Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap Rakyat Indonesia," ucap Noel.
Noel juga membantah telah di-OTT KPK. Dia juga menyebut kasus yang menjeratnya bukanlah terkait pemerasan.
"Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT," ucap Noel.
"Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor dan memberatkan saya, dan kawan-kawan yang bersama-sama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan," lanjut Noel.
"Dan apa yang kami lakukan sangat mendukung sekali apa yang menjadi kebijakan KPK," sambung dia.
Noel dijerat sebagai tersangka bersama 10 pejabat Kemnaker lainnya. Mereka diduga melakukan pemerasan kepada para pihak yang tengah mengurus sertifikat K3 di Kemnaker. Uang yang dikumpulkan mencapai Rp 81 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.