KPK menyita satu motor gede (moge) berjenis Ducati Scrambler Nightshift dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Noel merupakan salah satu dari 14 orang yang ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8) malam. Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan 11 orang tersangka, salah satunya adalah Noel.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut bahwa Ducati milik Noel tersebut diduga hasil dari pemerasan dan diduga tidak memiliki surat-surat atau bodong.
"Saya lupa pelatnya berapa. Kalau enggak salah bravo, ya, B 2445 warna biru Ducati. Nah, tapi itu sebenarnya pelat itu adalah pelat yang jadi, papernya belum ada," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).
Setyo menduga bahwa hal itu dilakukan Noel untuk menyembunyikan asal-usul perolehan motor tersebut sebagai hasil pemerasan.
"Ini setidaknya juga mengindikasikan supaya tidak diketahui dulu, kemudian dipasang pelat yang kosong gitu, ya, enggak tahu dapatnya dari mana," tutur dia.
"Nanti akan didalami, tapi proses untuk pengurusan di Samsat atau Dispenda belum dilakukan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Setyo memastikan pihaknya mengedepankan asset recovery atau pemulihan aset terhadap sejumlah barang bukti yang telah disita dalam OTT tersebut.
"Ya jadi terhadap beberapa aset yang sudah dilakukan penyitaan pastinya nanti akan dilakukan asset recovery terhadap semua. Kan ini masih banyak melakukan pendalaman, ya, dengan waktu yang 1x24 jam itu kan terbatas," ucap Setyo.
"Jadi, tidak menutup kemungkinan nanti masih ada beberapa barang bergerak maupun tidak bergerak, dan pastinya nanti juga prosesnya akan dilakukan terhadap barang bukti tersebut akan dilakukan proses lelang untuk memudahkan tahap-tahap selanjutnya," terangnya.
Adapun dalam OTT itu, KPK mengamankan 15 unit mobil, 7 unit motor, hingga uang tunai sejumlah kurang lebih Rp 170 juta dan USD 2.201 (setara Rp 36.005.608,75, kurs 22 Agustus 2025). Dengan demikian, total uang tunai yakni sekitar Rp 196 juta.
Noel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 tersebut. Bersama Noel, KPK turut menjerat 10 orang lainnya sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait kasus yang menjeratnya, Noel membantah dirinya terjaring OTT KPK. Selain itu, dia mengeklaim kasus yang menjeratnya juga bukan pemerasan. Dia meminta agar narasi tersebut diluruskan.
"Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar nararsi di luar tidak menjadi narasi yang kotor dan memberatkan saya, dan kawan-kawan yang bersama-sama saya tidak ada sedikitpun kasus pemerasan," kata Noel saat digiring menuju mobil tahanan.
"Dan apa yang kami lakukan sangat me...