Jakarta, CNBC Indonesia - Fraksi Partai Nasional Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang melekat kepada dua anggota DPR yang telah dinonaktifkan, yaitu Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Permintaan itu menindaklanjuti surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII yang menonaktifkan kedua anggota tersebut terhitung sejak 1 September 2025.
"Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai," ujar Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Viktor Bungtilu Laiskodat kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Seperti dilansir detik.com, Viktor mengungkapkan penonaktifan status keanggotaan kini ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai NasDem. Mahkamah partai ini nantinya akan menerbitkan putusan bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat.
Menurutnya, seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai NasDem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Fraksi NasDem juga mengajak seluruh pihak tetap menjaga keutuhan dan persatuan bangsa dengan mengedepankan dialog, musyawarah, serta penyelesaian perbedaan secara konstruktif, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tetap terjaga.
"Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik," kata Viktor.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni Digeser Jadi Anggota Komisi I