KEJAKSAAN Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan periode 2019-2022, pada Kamis ini, 4 September 2024.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan Nadiem berperan memberi arahan kepada empat tersangka untuk mengadakan laptop berbasis ChromeOS dari Google. Arahan itu disampaikan oleh Nadiem dalam rapat Zoom Meet, pada 6 Mei 2020.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan di era pemerintahan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin pada 2019-2024. Saat menjabat Menteri Pendidikan, Nadiem mengeluarkan sejumlah keputusan yang menuai kontroversi. Berikut ini beberapa keputusan kontroversi Nadiem saat menjabat Menteri Pendidikan:
Menghapus Ujian Nasional
Pembahasan mengenai penghapusan ujian nasional (UN) berlangsung sebelum Nadiem menjabat Menteri Pendidikan. Namun, Nadiem yang secara resmi menghapus UN pada 2021.
Nadiem menggantikan UN dengan Asesmen Nasional. Asesmen ini tidak digunakan sebagai penentu kelulusan, melainkan hanya dipakai untuk mengukur kualitas pendidikan melalui Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), survei karakter, dan survei lingkungan belajar.
Kurikulum Merdeka
Kementerian Pendidikan mulai menerapkan Kurikulum Merdeka di semua sekolah pada 27 Maret 2024. Fokus Kurikulum Merdeka ini adalah untuk memudahkan guru dan siswa dalam proses belajar mengajar dan membuat sistem belajar lebih fleksibel.
“Kurikulum Merdeka adalah kurikulum yang sebenarnya memprioritaskan anak-anak yang tertinggal di kelas, banyak orang yang menyebutkan kurikulum ini hanya untuk guru-guru yang jago dan anak-anak pintar,” kata Nadiem, pada 2024
Menghapus Jurusan di SMA dan Sederajat
Kementerian Pendidikan menghapus penjurusan di tingkat sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat mulai tahun ajaran 2024/2025. Sebelum penjurusan dihapus, terdapat tiga jurusan di SMA, yaitu Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Bahasa. Penghapusan jurusan ini merupakan bagian dari implementasi Kurikulum Merdeka.
Aturan ini dicabut di era Menteri Pendidikan, Dasar, dan Menengah Abdul Mu;'i, pada 2025. Kementerian Pendidikan mengembalikan aturan penjurusan di SMA seperti sebelum era Nadiem.
Ujian Skripsi tidak Wajib buat Pendidikan S1
Kementerian Pendidikan mengatur bahwa ujian skripsi bukan menjadi syarat wajib kelulusan mahasiswa program studi pendidikan S1, pada 2023. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Saat rapat bersama Komisi X DPR pada 30 Agustus 2023, Nadiem menjelaskan, keputusan tentang ada tidaknya skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi. "Kami memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi memikirkan bagaimana merancang status kelulusan mahasiswa," kata Nadiem, pada 30 Agustus 2023.
Adinda Jasmine dan Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Investasi Google di Gojek Sebelum Nadiem Makarim Membeli Chromebook