Kuota petugas haji daerah sempat jadi perdebatan dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah antara Komisi VIII DPR dan pemerintah. Dari usulan yang tersedia, petugas haji daerah mengambil kuota haji jemaah reguler.
Hal ini pun dipertanyakan oleh Anggota Komisi VIII dari NasDem, Sri Wulan. Katanya, lebih baik petugas haji daerah tidak menggunakan kuota haji nasional.
“Tadi aku baru kebaca di (DIM) 226, itu kan kuota petugas haji daerah menggunakan kuota petugas haji yang kitanya. Kemudian pemerintah, kuota petugas haji daerah menggunakan kuota haji Indonesia. Berarti kalau misalnya kayak gini, berarti mengurangi dari kuota hajinya untuk masyarakat, bukan untuk petugas,” ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (22/8).
“Nah ini mohon penjelasannya,” tambah dia.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menjelaskan, bahwa memang yang harus diambil adalah kuota jemaah nasional. Kalau pakai kuota petugas nasional, tidak akan cukup.
“Itu petugas (nasional) kita hanya 2.200. Kalau itu dikasih ke TPHD (petugas daerah), butuh 4.000 sekian,” ucap Marwan.
Marwan pun mengusulkan agar petugas haji daerah lebih baik dihapus. Namun, hal itu akan dibahas di tahap tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) usai pembahasan DIM.
“Tidak usah ada TPHD. Karena memang agak rawan ini, TPHD ini gimana caranya ini. Kalau dia memakai kuota haji, akan mengurangi kesempatan,” ucap Marwan.
“Jadi kita tetap memakai kuota jemaah atau kita hapus. Untuk sementara kuota jemaah. Nanti kita pikirkan lagi di Timus-Timsin, kita hapus atau tidak,” tambah dia.
Usulan Marwan pun didukung oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid. Ia menilai, kuota petugas haji daerah kerap disalahgunakan oleh pejabat daerah.
“Mereka (petugas daerah) justru ini dimanfaatkan oleh, mohon maaf ini, para Sekda, Bupati. Itu. Saya kira catatannya itu dulu, ya. Kuota jemaah,” ucap Wachid.
“Dan nanti di pembahasan Timus-Timsin, kalau perlu, kita hapus,” ujar dia.
Sehingga belum ada keputusan pasti apakah petugas haji daerah dihapus, tetap menggunakan kuota haji nasional, atau menggunakan skema lain. Ini akan dibahas lebih lanjut.