Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjerat pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC), sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan alasan penetapan Riza menjadi tersangka TPPU itu lantaran ada aset yang diduga disembunyikan.
"Pengembangan dari sana ada aset-aset yang di-layering, di beberapa, dikaburkan, nah itulah masuk TPPU. Itu bersatu jadinya TPPU. Tidak berdiri sendiri," ujar Anang kepada wartawan, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (22/8).
"Iya [mobil yang telah disita] bagian dari aset yang berusaha disembunyikan," jelas dia.
Adapun dalam penyidikan TPPU itu, Kejagung telah menyita sembilan unit mobil mewah dari pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid.
Mobil mewah tersebut di antaranya yakni BMW, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Alphard, Mini Cooper, hingga Mercy.
Anang menyebut, sebagian mobil yang disita itu diduga terafiliasi dengan rekan bisnis Riza Chalid, yakni Irawan Prakoso (IP).
"Kan kemarin dari yang mobil 5 mercy, terus ada lagi dua kali itu. Aset lain sedang ditelusuri. [Penyitaan] berbeda, di lokasi yang berbeda," ucap Anang.
"Yang [penyitaan] pertama dari terafiliasi IP. Yang kedua bukan," imbuhnya.
Anang mengungkapkan, bahwa Irawan telah sempat dipanggil dalam kasus tata kelola minyak mentah selama tiga kali. Namun, kata dia, Irawan selalu mangkir.
"Yang bersangkutan [Irawan] tiga kali dipanggil tidak hadir dan informasi yang bersangkutan tidak ada di Indonesia," ungkap dia.
Lebih lanjut, Anang menyinggung kans menjerat pihak lain sebagai tersangka TPPU.
"Sementara [tersangka TPPU] MRC. Sementara. Siapa tahu di pihak lain ada yang terlibat," tutur Anang.
"Ya kalau nanti berkembang ada fakta baru, ada pihak lain yang terlibat dan ada usaha untuk mengaburkan itu, bisa [ada tersangka baru]," sambungnya.
Adapun Kejagung telah menetapkan Riza Chalid sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Anang menyebut bahwa DPO terhadap Riza Chalid itu resmi diterbitkan per 19 Agustus 2025. Penerbitan DPO itu setelah Riza Chalid tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan penyidik dalam kasus minyak mentah tersebut.
Sebelum penetapan DPO itu, Kejagung juga telah menetapkan Riza sebagai tersangka TPPU. Penyidikan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Penetapan tersangka itu dilakukan sejak 11 Juli 2025 lalu.
Riza Chalid juga telah terlebih dahulu dijerat sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Ia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya.