REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel sebagai tersangka, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan wakil menteri dari Partai Gerindra itu sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) 2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidiknya juga menetapkan 10 nama lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (21/8/2025) tersebut. Para tersangka lainnya itu diantaranya Irvan Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 2022-2025. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) yang ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-2025.
Subhan (SB) dijerat tersangka terkait perannya sebagai Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Pembinaan (Dit.Bina) K3 2020-2025. Anitasari Kusumawati (AK) yang ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020-2025. Fahrurozi (FRZ) ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Dirjen Binwasnaker) dan K3 Maret 2025.
Selanjutnya Hery Sutanto (HS) yang ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Direktur Binda Kelembagaan 2021-Februari 2025. Sekarsari Kartika Putri (SKP) dijerat tersangka selaku Subkoordinator. Lalu Supriadi (SUP) yang dijerat tersangka sebagai Koordinatir. Termurila (TEM) dan Miki Mahmud (MM) yang keduanya dijerat tersangka atas peranna sebagai pihak dari PT KEM. “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Yakni IBM, GAH, SB, AK, IEG (Noel), FRZ, HS, SKP, SUP, dan TEM serta MM,” begitu kata Setyo saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Konstruksi dan peran tersangka
Setyo menerangkan, 11 tersangka yang diumumkan tersebut merupakan bagian dari 14 orang yang dijerat dalam OTT sepanjang Rabu dan Kamis (21/8/2025) kemarin. Namun kata Setyo, dari pemeriksaan lengkap terhadap 14 orang yang ditangkap itu, tiga diantaranya tak ada terkait dengan pokok perkara. Kata Setyo kasus yang menjerat Wamenaker Noel dan 10 tersangka lainnya itu menyangkut soal pemerasan terhadap para pekerja untuk mendapatkan sertifikat K3. Terungkap tarif pekerja untuk mendapatkan sertifikat K3 hanya sebesar Rp 275 ribu. Akan tetapi harga tersebut ditinggikan mencapai Rp 6 juta.
“Fakta kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu,” begitu ujar Setyo. “Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta,” kata dia. Dan peninggian harga tersebut, kata Setyo di luar batas kemampuan dan pendapatan kelas buruh dan karyawan yang rerata sesuai upah minimum regional (UMR).
Dari penelusuran KPK terungkap peningkatan harga tersebut lantaran terjadinya praktik-praktik pemerasan. “Modusnya memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” ujar Setyo.
Dari konstruksi tersebut, KPK menemukan adanya penerimaan uang selisih lebih dalam pengurusan K3 tersebut. Yaitu antara nilai yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan-perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya. KPK mencatat selisih tersebut mencapai Rp 81 miliar.
“Dan selisih uang tersebut mengalir ke beberapa pihak (tersangka),” ujar Setyo. Terungkap sepanjang 2019 sampai 2024, tersangka IBM menerima sejumlah Rp 69 miliar. Dan uang tersebut selanjutnya digunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi lainnya oleh tersangka GAH, tersangka HS.
“Seperti digunakan untuk belanja dan hiburan, juga DP (uang muka pembelian) rumah, dan setoran tunai kepada GAH, dan HS. Serta digunakan untuk pembelian aset-aset seperti kendaraan roda empat, hingga penyertaan modal di tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3,” kata Setyo. Selanjutnya tersangka GAH, juga menerima aliran uang Rp 3 miliar sepanjang 2020-2025 yang berasal dari banyak transaksi. Di antaranya Rp 2,73 miliar, dan transfer pribadi dari tersangka IBM senilai Rp 317 juta, dan transfer dari dua perusahaan PJK3 setotal Rp 31,6 juta.
“Uang tersebut digunakan tersangka GAH untuk keperluan pribadi, dan pembelian aset dalam bentuk roda empat dan transfer ke pihak lain senilai Rp 2,53 miliar,” ujar Setyo. Selanjutnya tersangka SB menerima aliran uang sekitar Rp 3,5 miliar sepanjang 2020-2025. Uang tersebut diterima dari sedikitnya 80 perusahaan PJK3. “Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dengan melakukan transfer ke pihak lain, dan digunakan untuk belanja, serta penarikan tunai Rp 291 juta,” ujar Setyo. Adapun tersangka AK, menerima Rp 5,5 miliar sepanjang 2021-2024.
Dan uang yang diterima tersangka AK itu ditransfer ke tersangka-tersangka lainnya, termasuk ke Wamenaker Noel. “Bahwa selanjutnya uang tersebut mengalir kepada pihak-pihak penyelenggara negara, yaitu tersangka IEG (Noel) sebesar Rp 3 miliar yang pemberiannya dilakukan pada Desember 2024. Kepada tersangka FAH dan tersangka HR masing-masing Rp 50 juta setiap minggu. Tersangka HS lebih dari Rp 1,5 miliar selama 2021 sampai 2024, dan kepada CFH berupa kendaraan roda empat,” begitu kata Setyo.
Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a, dan atau Pasal 12B Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999, juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Semua tersangka dilakukan penahanan. Dan penyidik KPK juga turut menyita sejumlah aset dari para tersangka dari hasil perbuatannya itu. Yaitu berupa 12 kendaraan mobil dari tersangka IBM, dan masing-masing satu unit roda empat dari tersangka SB, tersangka HS, dan tersangka GAH. Penyidik KPK juga menyita sedikitnya 7 kendaraan roda dua, yang enam unit di antaranya diketahui milik tersangka IBM, dan satu unit dari tersangka Noel.