Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Sanusi Tambunan, menanggapi polemik rencana pendirian peternakan babi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Ia meminta semua pihak menghormati fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI Jawa Tengah.
“Itu sudah ada fatwanya. Dan kita harus menghargai,” ujar Amirsyah saat ditemui di Pullman Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/8).
Sebelumnya, rencana pendirian peternakan babi di Kabupaten Jepara mendapat respons keras dari masyarakat hingga tokoh agama. Spanduk-spanduk penolakan juga muncul di sejumlah titik di Kabupaten.
Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah (MUI Jateng) mengeluarkan fatwa haram atas rencana pembangunan peternakan babi di Kabupaten Jepara.
Fatwa haram MUI Jateng tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari perusahaan peternakan bernomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025 yang berencana akan mendirikan peternakan babi modern di Kabupaten Jepara.
Fatwa haram Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XII/SK/VIII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi itu ditetapkan melalui sidang Komisi Fatwa di Kota Semarang pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Ketua MUI Jateng Ahmad Daroji mengatakan keputusan ini diambil setelah pihaknya mendapatkan banyak masukan dari masyarakat, tokoh agama, dan Pemerintah Kabupaten Jepara. Selain itu, fatwa juga didasarkan pada Al-Qur’an, hadis Nabi, pendapat ulama dan kaidah ushul fikih.
"Alhamdulillah MUI sudah mengeluarkan fatwa pada Jumat, 1 Agustus 2025 tentang mengenai peternakan babi yang akan diselenggarakan di Jepara hukumnya haram," ujar Daroji kepada wartawan, Selasa (5/8).
Dalam fatwa itu juga disebutkan, umat muslim juga diharamkan terlibat dalam seluruh kegiatan peternakan babi, mulai dari membantu, mendukung, memfasilitasi hingga bekerja di dalamnya.
"Ini fatwa haram peternakan babi berlaku se-Jawa Tengah. Kami memberi fatwa kepada masyarakat Jawa Tengah," ucap Daroji.