
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak dapat diterima.
Gugatan perkara nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (8/7).
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusannya, Selasa (8/7).
Adapun gugatan itu diajukan oleh paslon Pilkada Kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Basri Bandaso-Andi Tenri Karta selaku Pemohon. Dalam perkara ini, paslon nomor urut 4, Naili-Akhmad Syarifuddin selaku Pihak Terkait.
Dalam permohonannya, Rahmat-Andi Tenri mendalilkan bahwa Naili melakukan pelanggaran administrasi pemilihan, karena menggunakan tanda terima penyampaian SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 yang tidak benar saat mendaftarkan diri sebagai wali kota.
Pelanggaran itu juga disampaikan sebagai rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut, KPU Kota Palopo kemudian memberi kesempatan kepada Naili untuk menyerahkan tanda terima penyerahan SPT Tahun 2024 bertanggal 6 Maret 2025.
Padahal, pemenuhan syarat tersebut dilakukan jauh setelah tahapan penetapan pasangan calon.
Akan tetapi, MK menyatakan dalam pertimbangannya tidak menemukan fakta atau bukti lain yang mengarah pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Naili dalam pemenuhan persyaratan tanda terima penyampaian SPT Tahunan Tahun 2024 tersebut.
Karena faktanya, by system tanda terima bertanggal 6 Maret 2025 tersebut akan terkirim kepada wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan.
"Terlebih, Calon Wali kota atas nama Naili juga telah menyampaikan Surat Keterangan Fiskal Kementerian Keuangan yang menerangkan tidak ada tunggakan pajak atas wajib pajak atas nama Naili," tutur Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur membacakan pertimbangannya.
Selain itu, MK juga mempertimbangkan keterangan yang disampaikan oleh KPP Pratama Tanjung Priok dalam persidangan, yang menyatakan bahwa Naili telah melaporkan SPT Tahunan pada tanggal 6 Maret 2025 serta SPT Tahunan 4 tahun sebelumnya, dan dinyatakan telah melaksanakan kewajiban pajak.
"Telah memberikan keyakinan kepada Mahkamah bahwa yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan Pasal 7 ayat (2) huruf m UU 10/2016 karena calon telah terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki NPWP dan memilki laporan pajak pribadi setidaknya dalam 5 tahun terakhir," papar Hakim Ridwan.
Tak hanya itu, paslon Rahmat-Andi Tenri juga mendalilkan bahwa Akhmad Syarifuddin yang tidak jujur atas statusnya sebagai mantan terpidana.
Setelah dicermati, ternyata Akhmad dinilai telah jujur mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana.
Dalam pertimbangannya, MK menemukan fakta hukum bahwa Akhmad Syarifuddin sudah mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana kepada masyarakat sebelum penetapan pasangan calon peserta PSU dan sebelum adanya temuan dan/atau rekomendasi oleh Bawaslu Kota Palopo.
Hal itu dibuktikan dengan adanya surat keterangan tertanggal 8 Maret 2025 dari Direktur Harian Palopo Pos yang menerangkan Akhmad Syarifuddin telah memasang pengumuman di Harian Palopo Pos edisi 7 Maret 2025 mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.
Tak hanya itu, pengumuman itu kembali dilakukan Akhmad di harian yang sama edisi 9 April 2025 serta juga diumumkan melalui akun media sosial Instagram miliknya pada 10 April 2025.

"Mahkamah menilai, langkah atau tindakan yang dilakukan Akhmad Syarifuddin adalah langkah atau tindakan yang dapat memenuhi tujuan pengumuman tersebut kepada masyarakat/pemilih," ujar Hakim Ridwan.
"Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, dalil Pemohon mengenai Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Palopo dalam PSU Tahun 2025 karena tidak jujur mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana, menurut Mahkamah adalah dalil yang tidak beralasan menurut hukum," imbuhnya.
Gugatan PSU Pilkada Mahakam Ulu Tidak Diterima
Selain itu, MK juga memutuskan bahwa permohonan Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Mahakam Ulu hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak dapat diterima.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusannya, Selasa (8/7).
Gugatan dengan nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu diajukan oleh paslon Pilbup Mahakam Ulu nomor urut 2, Novita Bulan-Artya Fathra Marthin.
Pemohon mempersoalkan Bupati aktif Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh, yang mengajukan anak kandungnya, Angela Idang Belawan sebagai calon Bupati, yang juga merupakan kakak kandung dari Owena Mayang Sari Belawan, calon Bupati yang sebelumnya didiskualifikasi MK.
Dalam permohonannya, Novita Bulan-Artya Fathra mendalilkan adanya keterlibatan Bupati Mahakam Ulu yang menggerakkan ASN dan perangkat pemerintahan untuk mendukung anak kandungnya dalam PSU tersebut.
Berdasarkan dalil permohonannya, Novita Bulan-Artya menerangkan pengerahan ASN Mahakam Ulu itu yakni di antaranya Bupati aktif yang mengadakan pertemuan dengan Kadis Kominfo Mahakam Ulu, perangkat kecamatan, hingga perangkat desa dan diberikan uang masing-masing sebesar Rp 3 juta.
Kemudian, mengumpulkan seluruh kepala dinas dan ASN di rumah dinas Bupati setelah pengumuman penetapan pasangan calon, dan meminta dukungan untuk memenangkan paslon nomor urut 3.
Lalu, membentuk tim sukses khusus ASN Mahakam Ulu untuk memenangkan paslon nomor urut 3. Terakhir, Bupati Mahakam Ulu meminta peserta yang hadir dalam penyerahan SK kepada 140 CPNS dan 403
PPPK formasi tahun 2024 untuk mendukung paslon nomor urut 3.
Akan tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan sejumlah alat bukti yang diajukan di persidangan, Mahkamah menyatakan tidak ditemukan fakta yang jelas dan mendukung sejumlah dalil permohonan tersebut.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonan a quo," ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangannya.
"Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan korelasinya secara positif dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon, terutama perolehan suara Pihak Terkait," imbuh dia.
Dengan demikian, MK pun menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan oleh Novita Bulan-Artya.