Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanagara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Transmigrasi (Kementrans) kembali menegaskan tidak melakukan transmigrasi tanpa ada permintaan dari Pemerintah Daerah (Pemda). Saat ini, pola transmigrasi berubah didasarkan pada permintaan Pemda.
Hal ini disampaikan Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara merespon kekhawatiran perwakilan dari masyarakat Kalimantan Tengah. Mereka khawatir transmigran memicu konflik sosial.
"Tidak perlu gelisah karena tidak ada transmigrasi dari jawa ke luar pulau jawa kalau tidak ada permintaan dari daerah setempat," kata Iftitah dalam keterangan pers pada Ahad (10/8/2025).
Ifititah jelaskan alur transmigrasi sesuai dengan UU No.29 tahun 2009 tentang Ketransmigrasian. Sehingga transmigrasi tak akan dilakukan tanpa permintaan Pemda.
"Itu perintah undang-undang, adalah aneh kalau ada pemerintah daerah yang menolak transmigrasi," kata Iftitah.
Bahkan Iftitah menilai usulan dari Pemda saja tidak cukup. Iftitah ingin bertemu langsung dan berdialog dengan masyarakat setempat yang wilayahnya akan dijadikan lokasi transmigrasi saat Pemda mengajukan usulan.
"Sekarang banyak yang ingin ada pendatang, Pemda sudah mengajukan, tapi saya mau ketemu langsung dengan masyarakat bukan kepala daerah saja, harus semua bukan satu pihak saja," kata Iftitah.
Tak hanya itu, dialog yang dibangun dengan masyarakat untuk menghadirkan kesukarelaan dari warga setempat atas program transmigrasi.
"Siapa tahu ada masyarakat yang tidak bisa bertani, lalu diajarkan oleh pendatang. Makanya ini harus ada stimulus," tutur Iftitah.
Iftitah menambahkan calon transmigran yang akan dikirim ke lokasi sekarang akan diseleksi Kementrans. Sehingga mereka yang dikirim benar-benar memiliki kemampuan untuk berbagi ilmu dan pengalaman demi meningkatkan sumber daya masyarakat di sana.
"Jadi transmigrasi ini bergerak untuk kesejahteraan," ucap Iftitah.