PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memberikan gelar jenderal kehormatan bintang 4, bintang 3, dan bintang 2 kepada sejumlah anggota TNI pada Ahad, 10 Agustus 2025 pagi. Kepala Negara akan memberikan bintang itu dalam upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusdiklatpassu, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Prabowo akan memberikan gelar jenderal kehormatan bintang 4 kepada empat nama. Mereka antara lain Menhan Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala BIN Letjen TNI (Purn) M. Herindra, eks Danjen Kopassus Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo, dan mantan Gubernur DKI Letjen TNI (KKO) Ali Sadikin.
Pemberian gelar jenderal kehormatan bintang 3 akan diberikan kepada Mayjen TNI (Purn) Soehartono Soeratman, Marsekal Madya TNI (Purn) Bambang Eko Suharyanto, Mayjen TNI (Purn) Khairawan, Mayjen TNI (Purn) Musa Bangun, Mayjen TNI (Purn) Glenny Kairupan, dan Mayjen TNI (Purn) Tony SB Hoesodo.
Sementara untuk gelar kehormatan bintang 2 hanya diberikan kepada Mayor Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat. Informasi itu tertuang dalam dokumen susunan acara upacara gelar pasukan operasional dan kehormatan yang keluar Sabtu, 9 Agustus 2025.
Pada dokumen itu, pemberian pangkat jenderal kehormatan bintang akan diberikan pada pukul 10.00 WIB. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi belum merespons konfirmasi Tempo mengenai hal ini. Namun, seorang yang akan mendapatkan bintang 3 kehormatan membenarkan dokumen itu.
Selain penganugrahan itu, Prabowo akan melantik Letnan Jenderal Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Wahyu Yudhayana meminta Tempo menghubungi Kristomei untuk meminta konfirmasi. Namun, Kristomei belum membalas konfirmasi Tempo.
Jumat lalu, Kristomei meminta Tempo menunggu. Surat pengangkatan Wakil Panglima TNI belum ada. "Ditunggu saja, belum terbit surat keterangannya," ujar dia melalui pesan singkat, Jumat, 8 Agustus 2025.
Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir kali dijabat oleh Jenderal Fachrul Razi sejak 1999-2000. Saat itu, Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid menghapus jabatan ini dari organisasi TNI. Namun, pada 2019 mantan Presiden Joko Widodo menghidupkan kembai jabatan ini melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.
Andi Adam Fathurahman dan Hussein Abri Yusuf berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Isu Dugaan Penyalahgunaan Data Muncul di Pemilihan Ketum ILUNI UI