MENTERI Agama Nasaruddin Umar menyatakan siap membantu pelaksanaan haji dan umrah tahun 2026 meski kewenangan sudah berpindah ke Badan Penyelenggara (BP) Haji. “Insyaallah, kami tidak akan berdiam diri. Kami akan membantu sejauh apa yang dibutuhkan,” ujar Nasaruddin dalam rapat kerja dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 27 Agustus 2025. “Walaupun dalam undang-undang itu kami tidak disinggung sama sekali, ya.”
Imam besar Masjid Istiqlal ini mengumpamakan Kementerian Agama dan Kementerian Haji sebagai kakak dan adik. Nasaruddin merasa memiliki hubungan moral lantaran kewenangan kedua kementerian itu menyangkut agama Islam. “Diminta atau tidak diminta, tentu kami akan memberikan apa yang bisa kami lakukan untuk suksesnya penyelenggaran haji yang akan datang,” kata Nasaruddin.
DPR dan pemerintah telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah atau revisi UU Haji dalam sidang paripurna pada Selasa 26 Agustus 2025. Pengesahan tersebut menjadikan kewenangan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama berpindah ke Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian Haji dan Umrah sendiri merupakan hasil perubahan nomenklatur BP Haji.
Nasaruddin sudah menerima 11 poin catatan penyelenggaraan haji 2025 dari BP Haji. Beberapa poin catatan itu di antaranya pengelolaan data jemaah terhadap pengelompokkan data jamaah pada syarikah yang tidak sinkron, mobilisasi jemaah dan barang bawaan jemaah dari bandara menuju hotel pada saat kedatangan yang kurang terorganisir dengan baik, serta tidak akuratnya penempatan jemaah di hotel-hotel yang sudah dikontrak sesuai dengan manifes kedatangan jemaah.
Lalu poin keempat yakni pembagian kartu nusuk kepada sebagian pihak jemaah terlambat dan tidak terorganisir dengan baik. Kelima, sebagian konsumsi tidak memenuhi gramasi porsi makan. Kemudian, masih banyak jemaah yang tidak tepat waktu atau terlambat pada waktu masuk Arafah. Ketujuh, mobilisasi sebagian jemaah dari Arafah menuju Muzdalifah tidak terorganisir dengan baik.
Delapan, pengalokasian waktu dan jumlah jemaah di Muzdalifah tidak sesuai dengan kapasitas. Sembilan, pengangkutan jemaah dari Muzdalifah ke Mina tidak sesuai dengan rencana. Catatan ke-sepuluh, sebagian jemaah tidak mendapatkan tempat dalam tenda di Arafah dan Mina. Terakhir, sebagian besar jemaah yang sudah mendaftar safari wukuf tidak terlayani.
Menteri Nasaruddin Umar berharap poin-poin yang menjadi catatan itu tidak kembali terjadi pada penyelenggaraan haji 2026. Ia mengatakan, Kementerian Agama dan pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan haji 2025 telah berusaha semaksimal mungkin.