
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening bank. Pasalnya, banyak rekening hasil transaksi ilegal itu terbukti dipakai untuk memfasilitasi perjudian online (judol) maupun berbagai modus penipuan.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menegaskan bahwa aktivitas judi daring sangat bergantung pada jalur transaksi keuangan, baik melalui transfer rekening maupun deposit via QRIS.
“Sebagian besar rekening yang digunakan berasal dari praktik jual beli rekening, peretasan, hingga merchant yang didaftarkan secara sah namun disalahgunakan untuk deposit judi online,” ujar Danang usai menghadiri gelar perkara di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Modus Penjualan Rekening
Danang membeberkan, sindikat kerap merekrut masyarakat untuk membuka rekening baru dengan imbalan modal awal sekitar Rp500 ribu. Setelah rekening aktif, pelaku segera mengambil alih buku tabungan maupun kartu ATM dari tangan pemilik sah.
Lebih berbahaya lagi, muncul modus baru dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk membuka akun bank digital menggunakan identitas orang lain. “Ini sudah terdeteksi oleh pihak bank, dan terbukti sempat berhasil dilakukan,” ucap Danang.
Bukan Sekadar Judi, tapi Juga Penipuan
Selain dipakai menampung dana judi online, rekening hasil jual beli juga kerap dijadikan sarana tindak pidana lain, termasuk penipuan daring. PPATK menilai praktik tersebut menambah kerugian masyarakat dan melemahkan sistem perbankan.
Karena itu, Danang menegaskan agar masyarakat tidak menyerahkan rekening, data pribadi, maupun akun merchant kepada pihak lain dengan alasan apa pun. “Kesadaran publik sangat penting. Rekening adalah data privat, tidak boleh dialihkan,” tegasnya.
Penindakan Besar-Besaran
Sejalan dengan peringatan PPATK, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengumumkan penyitaan besar terhadap rekening terkait judi online. Sebanyak 576 rekening dibekukan senilai Rp63,7 miliar, serta 235 rekening lain disita dengan nilai Rp90,6 miliar. Total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp154,3 miliar.
Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Saragih, menyebut tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan analisis PPATK. “Kami menindaklanjuti LHA PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat, dana tersebut bersumber dari aktivitas perjudian online,” tegas Ferdy.